Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hulu Sungai Tengah (HST) yang juga ketua LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimantan Selatan (Kalsel) Bahrudin memberikan tanggapan atas atas kekecewaan Faqih Jarjani terhadap proses pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabub) HST.
Ia mengatakan, menilai wajar adanya kekecewaan tersebut apalagi sebagai salah satu Cawabup HST, akan tetapi kalau setahu pihaknya proses pengisian Wabup HST waktunya sudah cukup panjang dan bahkan alot.
"Prosesnya sudah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada mulai dari pengajuan Cawabup kepada Bupati HST sampai di serahkan dua nama ke DPRD HST," katanya, melalui sambungan telpon, Jum'at (1/11).
Baca juga: Faqih mengaku kecewa terhadap proses pemilihan Cawabup HST, ini alasannya
Dijelaskan dia, dua nama Fakih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan ditindak lanjuti DPRD dengan membantuk Panitia Pemilihan Cawabup yang anggotanya bahkan termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tugas dari panitia salah satunya menyeleksi persyatatan Cawabup, menurut dia kalau dibilang tidak diberikan waktu itu tidak benar, apalagi Faqih Jarjani sudah pernah menjadi Wakil Bupati HST tentunya segala persyaratan harusnya sudah mengerti, jadi pihaknya memohon janganlah membuat opini lain.
Sebelumnya, Faqih Jarjani mengungkapkan kekecewaan karena ada tiga hal yang tak dapat diselesaikannya yakni, melengkapi surat keterangan pailit, surat keterangan tidak memiliki hutang dan laporan harta kekayaan.
"Ketiga hal itu, mengurusnya tidak sebentar. Beberapa di antaranya bahkan mengharuskan saya untuk mengurusnya keluar daerah. Sebagai contoh, kepengurusan surat keterangan pailit," katanya.
Baca juga: Faqih tak lengkapi berkas, DPRD tetapkan Berry Cawabup HST
Menurut dia, memaklumi DPRD HST kini baru saja berganti namun menurutnya, hal itu bukan berarti dijadikan patokan untuk terburu-buru dalam melanjutkan proses serta tahapan pemilihan, siapa yang bakal menjadi Cawabup HST.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati HST Hermansyah, mengatakan bahwa apa yang dilakukan tim dari Panitia Pemilihan di DPRD HST sudah sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengacu pada undang-undang.
"Proses yang dilakukan, juga didasari atas pertimbangan beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ia mengatakan, menilai wajar adanya kekecewaan tersebut apalagi sebagai salah satu Cawabup HST, akan tetapi kalau setahu pihaknya proses pengisian Wabup HST waktunya sudah cukup panjang dan bahkan alot.
"Prosesnya sudah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada mulai dari pengajuan Cawabup kepada Bupati HST sampai di serahkan dua nama ke DPRD HST," katanya, melalui sambungan telpon, Jum'at (1/11).
Baca juga: Faqih mengaku kecewa terhadap proses pemilihan Cawabup HST, ini alasannya
Dijelaskan dia, dua nama Fakih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan ditindak lanjuti DPRD dengan membantuk Panitia Pemilihan Cawabup yang anggotanya bahkan termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tugas dari panitia salah satunya menyeleksi persyatatan Cawabup, menurut dia kalau dibilang tidak diberikan waktu itu tidak benar, apalagi Faqih Jarjani sudah pernah menjadi Wakil Bupati HST tentunya segala persyaratan harusnya sudah mengerti, jadi pihaknya memohon janganlah membuat opini lain.
Sebelumnya, Faqih Jarjani mengungkapkan kekecewaan karena ada tiga hal yang tak dapat diselesaikannya yakni, melengkapi surat keterangan pailit, surat keterangan tidak memiliki hutang dan laporan harta kekayaan.
"Ketiga hal itu, mengurusnya tidak sebentar. Beberapa di antaranya bahkan mengharuskan saya untuk mengurusnya keluar daerah. Sebagai contoh, kepengurusan surat keterangan pailit," katanya.
Baca juga: Faqih tak lengkapi berkas, DPRD tetapkan Berry Cawabup HST
Menurut dia, memaklumi DPRD HST kini baru saja berganti namun menurutnya, hal itu bukan berarti dijadikan patokan untuk terburu-buru dalam melanjutkan proses serta tahapan pemilihan, siapa yang bakal menjadi Cawabup HST.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati HST Hermansyah, mengatakan bahwa apa yang dilakukan tim dari Panitia Pemilihan di DPRD HST sudah sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengacu pada undang-undang.
"Proses yang dilakukan, juga didasari atas pertimbangan beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019