Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi usai pelantikan.

"Mungkin ada baiknya Perppu KPK diterbitkan setelah pelantikan," ujar Oce saat dihubungi, Jumat.

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK setelah pelantikan presiden dan wakil presiden adalah momentum yang tepat, karena pada saat itu, Jokowi sudah tidak lagi dibebani oleh berbagai persoalan, termasuk penyusunan kabinet.

"Setelah pelantikan berarti pemerintah baru telah terbentuk, masa pemerintahan kembali ke keadaan yang normal, masa transisi pemerintahan telah lewat, kabinet sudah terbentuk, mungkin pada masa tersebut presiden bisa lebih tenang menggunakan kekuasaannya," ucap Oce.

Baca juga: Guru Besar: Jangan jerumuskan Presiden dengan Perppu KPK

Oce mengatakan penerbitan Perppu KPK merupakan hal yang krusial karena berkaitan dengan masa depan KPK. Telah berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi saat ini, mengancam keberlangsungan lembaga anti rasuah, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Implikasi dari undang undang yang baru itu sangat buruk bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan upaya pemberantasan korupsi itu tidak dapat dijalankan secara maksimal," kata dia.

Lebih lanjut Oce mengatakan seharusnya Jokowi tidak perlu khawatir menerbitkan Perppu KPK, karena dari segi risiko, hampir tidak ada dampak yang ditimbulkan.

Baca juga: Perppu KPK harus punya alasan kuat

Namun demikian, semua keputusan berada di tangan Presiden. Oce mengatakan penerbitan Perppu KPK akan menegaskan komitmen Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Semua kembali pada Presiden, sejauh mana Presiden dapat membuktikan komitmen mendukung pemberantasan korupsi dan sejauh mana presiden dapat mengatasi tekanan tekanan politik dari sebagian elit politik yang kita tahu sebagian menolak Perppu itu," kata dia.
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019