Masyarakat di empat desa di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin memperjuangkan agar desa mereka menjadi desa adat.

Ke empat desa yang diperjuangkan agar menjadi desa adat yakni Desa Pipitak Jaya, Desa Harakit, Desa Belawaian, dan Desa Batung.

Tokoh masyarakat yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Tapin, Karliansyah mengatakat ke empat desa yang saat ini diperjuangkan agar mendapatkan Perda sebagai desa adat tersebut berlokasi di kawasan pegunungan Meratus.

"Saat ini saya bersama tokoh masyarakat lainnya terus memperjuangkan agar empat desa tersebut bisa ditetapkan sebagai desa adat melalui Perda Pemerintah," ujarnya saat di temui di Piani.

Dijelaskan Karlis, diperjuangkannya ke empat desa tersebut untuk menjadi desa adat agar masyarakat atau pemerintah desa tersebut memiliki hak otonom sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya.

"Walau nanti disetujui menjadi desa adat, tentu hukum adat dan hukum nasional tidak saling bertentangan, malah akan tetap kami jalankan hukum nasional yang ada di Negara ini," ujarnya.

Sementara itu, Camat Piani, Murtoyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung perjuangan masyarakat di empat desa tersebut bisa di setujui oleh pemerintah.

"Tentu kami akan terus mendukung dengan melakukan pendampingan agar secepatnya empat desa tersebut menjadi desa adat melalui Perda," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019