Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun telah beroperasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Rabu, mengatakan, dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Dikatakan, September ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK gandeng perbankan waspadai investasi bodong
Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut di antaranya, melakukan kegiatan sebagai berikut, 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat empat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT Best/Eco Racing) PT Aku Digital Indonesia (Aku mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.
PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT Best/Eco Racing) telah mendapatkan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing, PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki.
Hipo/PT Hipo bisnis management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaranya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK, BI hold Fintech Summit & Expo on Sept 23
Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 250 entitas.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui investor alert portal pada WWW.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: OJK dukung pinjaman bunga nol persen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Rabu, mengatakan, dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Dikatakan, September ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK gandeng perbankan waspadai investasi bodong
Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut di antaranya, melakukan kegiatan sebagai berikut, 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat empat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT Best/Eco Racing) PT Aku Digital Indonesia (Aku mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.
PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT Best/Eco Racing) telah mendapatkan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing, PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki.
Hipo/PT Hipo bisnis management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaranya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK, BI hold Fintech Summit & Expo on Sept 23
Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 250 entitas.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui investor alert portal pada WWW.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: OJK dukung pinjaman bunga nol persen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019