Oleh Rusmanadi

Tanjung, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Fahriansyah menyatakan adanya perubahan jadwal Pilkada setempat, semula 27 Nopember menjadi 13 Nopember 2013.


Perubahan jadwal Pilkada tersebut sudah disampaikan ke KPU pusat,kata Fahriansyah di Tanjung ibukota Kabupaten Tabalong, Rabu.

Dimajukannya pelaksanaan pilkada putaran pertama juga mendapat restu dari KPU provinsi Kalsel setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi antara KPU Tabalong dengan provinsi.

"Jadwal 13 Nopember pelaksaan Pilkada merupakan hasil rapat koordinas idengan KPU propinsi Kalsel dan sudah kita sampaikan ke KPU pusat," jelas Fahriansyah.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi dan evalusai penetapan jadwal Pilkada Tabalong, perubahan jadwal Pilkada yang direncanakan 27 Nopember sebaiknya dimajukan agar pelaksanaan pemilihan putaran kedua bisa dilaksanakan sebelum berakhir 2013 karena semula Pilkada putaran kedua dilaksanakan Februari 2014.

Terpisah Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi mengatakan dimajukannya jadwal Pilkada berkaitan dengan kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua dan ketiga mengingat dipastikan ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada 2013.

"Untuk pelaksanaan Pilkada putaran kedua harus sebelum akhir tahun 2013 karena itu jadwal Pilkada putaran pertama dimajukan pada awal bulan selain itu perubahan jadwal terkait penggunaan dana hibah yang kita masukan dalam perubahan anggaran pada bulan ini," jelas Rachman.

Untuk pelaksanaan Pilkada putaran kedua, KPU Tabalong mengusulkan dana tambahan sebesar Rp6 miliar sedangkan dana hibah yang sudah dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada sebesar Rp11,6 miliar.

Meski jadwal pelaksanaan Pilkada dimajukan menjadi 13 Nopember, untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tidak berubah, tetap dilaksanakan 17 sampai 23 Agustus 2013.

Sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada, KPU setempat telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil Bupati Tabalong mulai dari pengumuman, pendaftaran pasangan calon, hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

  Sesuai SK KPU Tabalong Nomor 32 tahun 2013 tentang pedoman teknis pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan parpol dalam Pilkada 2013, partai yang dapat mengajukan bakal calon pasangan harus memperoleh kursi pada Pemilu Legislatif 2009 dan suara sah minimal 15 persen.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013