Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel ) - Sebanyak 14 warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2005 yang dikenal dengan sebutan Perda Ramadhan.

Perda tersebut, diantaranya melarang warga makan dan minum di tempat umum untuk menghormati warga yang beribadah puasa, kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) setempat Iwan Wahyudi kepada wartawan di balaikota, Jumat.

Menurutnya, para pelanggar Perda Ramadhan tersebut tertangkap di saat Satpol PP melakukan razia, sejak mulai puasa hingga sekarang, dan razia tersebut dilakukan ke berbagai sudut kota.

Mereka pelanggar Ramadhan ditangkap karena menjual makanan yang buka siang hari serta para konsumennya yang makan dan minum di tempat umum.

Pada hari terakhir razia Kamis (18/7) sebanyak empat orang diamankan karena melanggar aturan itu mereka disidangkan sesuai Perda.

Dari 14 pelanggar tersebut ada yang hanya diperingatkan tetapi ada pula yang disidangkan.

Mereka yang hanya diperingati adalah pada razia Satpol PP pada awal-awal pada bulan puasa, tetapi bagi mereka yang sudah diperingati ternyata masih ada saja yang melanggar maka diberikan hukuman sesuai Perda.

Hukuman tersebut bagi penjual bisa dikenakan kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta, dan bagi konsumen yang makan pada siang hari itu akan dikenakan kurungan tiga bulan atau denda Rp7.500.

Menurut Iwan pihaknya akan terus melakukan razia untuk penegakan Perda tersebut, dan selalu mengingatkan pemilik warung untuk tidak membuka usaha di siang hari dan boleh berjualan setelah pukul 17.00 untuk menyediakan orang berbuka puasa hingga malam.


Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013