Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) menangkap empat orang Satuan Pengamanan (Satpam) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Banjarmasin karena bermain judi.


Kepala Kepolisian Sektor Kota KPPP Banjarmasin, Kompol Fachrul Sebastian Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, tertangkapnya empat orang Satpam Pelindo III Banjarmasin itu pada saat polisi sedang melakukan patroli.

Saat pelaksanaan patroli di kawasan sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin terlihat empat orang Satpam Pelindo tersebut diduga sedang asyik bermain judi disalah satu pos milik perusahaan tempat mereka bekerja.

Melihat kegiatan tersebut, polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsekta KPPP Banjarmasin, langsung menangkap mereka berempat beserta barang bukti hasil perjudian mereka.

Para Satpam Pelindo III Banjarmasin itu ditangkap pada Senin (15/7) dini hari sekitar pukul 00.30 wita di Pos PT Sepil Didepo Sepil milik Pelindo III Banjarmasin.

Keempat Satpam Pelindo yang tertangkap karena bermani judi itu diketahui bernama Misrani alias Misran (28) Satpam Pelindo III Banjarmasin, warga jalan Sutoyo S Gang Serumpum Rt 58 Banjarmasin Barat.

Selanjutnya, Muhammad Ifdhal alias Ifdhal (23) dan Milud Finajid alias Lutfi (26), kedua Satpam Pelindo III Banjarmasin, dan satu rumah di jalan Belitung Darat gang karya 5 Banjarmasin Barat, sedangkan satu lagi Rahmanul Hakim alias Rahman (23) Satpam pelindo, warga Sungai Tabuk Rt 2 Kabuaten Banjar Kalsel.

Dikatakan, selain menangkap para pelaku judi jenis Capsa itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kriminalitas mereka diantaranya, satu set kartu remi dan uang yang diduga hasil perjudian sebanyak Rp 270.000.

"Kita tindak tegas mereka sesuai aturan hukum yang berlaku karena keempat pelaku itu sudah tertangkap tangan sedang bermain judi dengan barang bukti uang taruhan dan kartu remi," terangnya.

Dijelaskan, dari hasil penyidikan sementara para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta KPPP, serta dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahu, demikian Fachrul.

Sementara itu tersangka Ifdhal mengatakan mereka bermain judi itu hanyalah sebagai iseng-iseng saja menunggu hujan reda karena pada malam itu cuaca sedang hujan.

"Bermain judi itu hasil kesepakatan bersama, dan judi yang kita mainkan jenis Capsa, pasang dalam permainan itu mulai Rp 1000 hingga Rp 3000 dan saat itu saya menang namun keburu ditangkap polisi," tuturnya dengan wajah tertunduk malu.

  Untuk diketahui keempat Satpam Pelindo III Banjarmasin itu direkrut melalui outsourching PT Yaza Pratama di komplek Rajawali Banjarmasin, jadi bukan Satpam tetap pihak Pelindo. 

   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013