Kejaksaan Negeri Tabalong mengeksekusi terpidana Asli Yakin terkait korupsi dana retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 2009 sampai 2014 di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan di Tanjung Rabu, mengatakan penahanan Asli dilaksanakan hari ini menyusul turunnya salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Hari ini tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tabalong telah mengeksekusi terpidana Asli Yakin," jelas Jhonson.
Baca juga: Bupati-Kajari tandatangani MoU zona bebas korupsi
Dirinya pun menyampaikan, eksekusi mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2668 K/Pid.sud/2017.
Putusan MA berupa pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya terpidana Asli datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dengan menggunakan mobil dinas dan tim eksekutor mengantar yang bersangkutan ke Lapas Klas III Tanjung .
Baca juga: KPK perpanjang tahanan Gubernur Kepri nonaktif
"Sebelum ke lapas Pak Asli kami antar ke rumah untuk mengambil pakaian dan keperluan lainnya," ungkap Jhonson.
Terpisah Kepala Lapas Klas III Tanjung Herliandi membenarkan masuknya terpidana atas nama Asli Yakin pada hari ini sekitar pukul 15.00 wita.
"Yang bersangkutan diantar langsung tim Pidsus kejaksaan dan kondisi terpidana cukup sehat," jelas Herliandi.
Menurut Herliandi tidak ada perlakuan khusus kepada Asli Yakin selama menjadi warga binaan di Lapas Klas III Tanjung.
Baca juga: Dua tersangka proyek SMPN 2 Sampang ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan di Tanjung Rabu, mengatakan penahanan Asli dilaksanakan hari ini menyusul turunnya salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Hari ini tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tabalong telah mengeksekusi terpidana Asli Yakin," jelas Jhonson.
Baca juga: Bupati-Kajari tandatangani MoU zona bebas korupsi
Dirinya pun menyampaikan, eksekusi mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2668 K/Pid.sud/2017.
Putusan MA berupa pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya terpidana Asli datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dengan menggunakan mobil dinas dan tim eksekutor mengantar yang bersangkutan ke Lapas Klas III Tanjung .
Baca juga: KPK perpanjang tahanan Gubernur Kepri nonaktif
"Sebelum ke lapas Pak Asli kami antar ke rumah untuk mengambil pakaian dan keperluan lainnya," ungkap Jhonson.
Terpisah Kepala Lapas Klas III Tanjung Herliandi membenarkan masuknya terpidana atas nama Asli Yakin pada hari ini sekitar pukul 15.00 wita.
"Yang bersangkutan diantar langsung tim Pidsus kejaksaan dan kondisi terpidana cukup sehat," jelas Herliandi.
Menurut Herliandi tidak ada perlakuan khusus kepada Asli Yakin selama menjadi warga binaan di Lapas Klas III Tanjung.
Baca juga: Dua tersangka proyek SMPN 2 Sampang ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019