Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan meminta agar rancangan undang-undang (RUU) yang nanti menjadi undang-undang jangan sampai merugikan atau semakin membuat derita masyarakat.

Permintaan mahasiswa ULM itu dalam aksi damai/dialog dengan anggota DPRD Kalsel yang baru atau periode 2019 - 2024 di Banjarmasin, Selasa.

Mahasiswa ULM tersebut menunjuk contoh salah satu pasal pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu tentang gelandangan.

Sebagaimana pasal gelandangan, mereka akan kena denda sebesar Rp1 juta rupiah, hal itu menurut mahasiswa ULM tersebut akan menambah beban dan sebuah bentuk sanksi yang tidak adil.

Masih banyak pasal yang tidak menunjukkan ketidakadilan manakala sanksinya diterapkan, lanjut para calon intelektual dari perguruan tinggi negeri tertua di Pulau Kalimantan itu.

Menanggapi permintaan mahasiswa tersebut, ketiga anggota DPRD Kalsel periode 2019 - 2024 menyatakan sependapat, dan jika memungkinkan bersama-sama menolaknya.

Ketiga anggota DPRD Kalsel yang berdialog dengan mahasiswa ULM itu masing-masing H Syahdillah dari Partai Gerindra, H Suripno Sumas (PKB) dan Hasib Salim (PDIP).
 

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019