Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebocoran data Lion Air Group merupakan bukti urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kasus ini menunjukkan betapa urgent-nya RUU Perlindungan Data Pribadi. Super urgensi," ujar Rudiantara ditemui di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis malam.

Rudiantara mengatakan telah dua kali menandatangani draf RUU PDP, setelah sempat mengalami revisi terkait Kementerian Dalam Negeri yang erat kaitannya dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Kominfo siap koordinasi dengan Malaysia tangani kebocoran data Grup Lion Air

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, meski UU PDP belum ketok palu, bukan berarti pemerintah tidak merespons isu kebocoran data Lion Air Group.

"Justru kami merespons secepatnya bahkan dalam hitungan jam setelah isu ini terungkap ke publik melalui media online," ujar Rudiantara.

Awal pekan ini, data penumpang Malindo Air yang merupakan anggota Lion Air Group dilaporkan bocor, dan dan diunggah ke forum online. Data tersebut kabarnya meliputi paspor, alamat dan nomor telepon penumpang.

Baca juga: Menkominfo berencana temukan Lion Air Group dengan AWS terkait kebocoran data
Baca juga: Seluruh infrastruktur telekomunikasi tidak kasat mata di Kaltim
Baca juga: Menkominfo mulai siapkan infrastruktur telekomunikasi Kalimantan

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019