Jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menggelar apel upacara 17 September, di halaman Kantor Bupati Batola, Selasa (17/9).

Apel tersebut  dirangkai penyerahan SK naik pangkat oleh Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor kepada tujuh ASN lingkup Pemkab Batola.

Ketujuh ASN itu di antaranya,  Gusti Ruspandi  (Kepala Disporbudpar), Sumarno (Kalak BPBD), Agus Supriadi SSos (Kabid Tibumtram Satpol-PP), Marliannoor  (Sekcam Marabahan), Pajrian Farisi (Pranata Komputer Bapegdiklat), Basrani (TU SMP 3 Marabahan) dan Lutfia Isnaini (Teknisi Transfusi Darah Terampil RSUD Abdul Aziz Marabahan).

Bertindak selaku pelaksana pada Upacara 17 September 2019 dari  Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Kuala (BNNK Batola).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batola AKBP Agung Prabowo saat menjadi pembina upacara mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para peserta upacara yang berkenan hadir mengikuti upacara rutin yang diselenggarakan setiap tanggal 17.

Sedangkan terhadap para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat, dia mengucapkan selamat dan mendoakan agar lebih amanah, sukses serta dapat memberikan kinerja yang lebih baik.

Terkait dengan tupoksi, Agung Prabowo yang baru menjabat beberapa bulan di Batola itu menuturkan, narkoba saat ini sudah merambah hingga pelosok desa.

Padahal sekitar tahun 80 – 90-an, sebut dia, perederannya hanya ada di kota-kota besar dan kalangan berduit.

Selaku Kepala BNNK Batola, Agung Prabowo mengingatkan semua pihak, termasuk para ASN untuk mewaspadai dan turut mengawasi peredaran gelap narkoba.

Mengingat keberadaannya, jelas dia, sangat berbahaya dan bagi penggunanya hanya menempati tiga tempat yakni rumah sakit jiwa, penjara dan kuburan.

“Karena itu silahkan saja pilih jika ingin menempati ketiga tempat itu,” tuturnya.

Upacara diikuti Wakil Bupati H Rahmadian Noor, pejabat eselon II, III, IV, Satpol PP, jajaran BNNK dan para pelaksana ASN lingkup Pemkab Batola tersebut, Agung mengutarakan, sesuai Instruksi Presiden No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di seluruh ASN.

Untuk itu, dia meminta, kepada setiap SKPD harus ada penggiat narkoba dan  seluruh ASN minimal satu tahun sekali wajib melakukan tes urine disertai kelengkapan regulasinya.

Jika ada yang terbukti, terang dia, maka  akan diberi sanksi,  baik berupa dilakukan rehabilitasi hingga dilakukan PTDH  atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Di kesempatan upacara itu,  Agung juga mengingatkan Festival Layang-layang yang akan dilaksanakan di Jejangkit.

Dia mengharapkan,  keterlibatan para ASN untuk keterlibatan dalam rangka menyemarakan sekaligus hiburan.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019