Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan, rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan harus dimulai dari usulan pembentukan undang-undang khusus ibu kota negara yang baru.
"Pemindahan ibu kota negara itu keputusan yang sangat strategis terkait dengan seluruh rakyat Indonesia. Pemindahan ibu kota negara itu juga terkait dengan anggaran yang sangat besar, karena itu harus dimulai dari dasar hukumnya, yakni undang-undang," kata Yandri Susanto pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Yandri Susanto, nantinya setelah undang-undang ibu kota negara yang baru disetujui DPR RI, maka dalam undang-undang tersebut bisa saja ada pasal yang mengatur bahwa ibu kota negara di Jakarta masih berlaku sampai ibu kota negara yang baru berfungsi.
Baca juga: Desain Ibu kota negara di Kalimantan Timur
Anggota Komisi DPR RI ini menambahkan, pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang sangat besar. "Kalau pemerintah menyebutkan, pemerindahan ibu kota negara anggarannya Rp500 triliun, saya pastikan kurang," katanya.
Yandri menegaskan, pemindahan ibu kota negara itu tidak hanya membangun gedung-gedung dan infrastruktur jalan, tapi banyak dampak ikutannya termasuk dampak sosial yang juga terkait dengan anggaran.
"Kalau kantor kementerian dan lembaga pindah, maka pegawai juga ikut pindah. Pegawai yang pindah ini juga terkait dengan anggaran," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN ini juga mempertanyakan, "apakah pemindahan ibukota itu kebutuhannya sudah mendesak? Apakah presiden sudah merasa tidak nyaman berkantor di Jakarta," katanya.
Baca juga: Rencana pemindahan ibu kota belum dibicarakan dengan DPR
Menurut Yandri, persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah persoalan ekonomi. "Pemerintah seharusnya memperbaiki kondisi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan daripada merencanakan pemindahan ibu kota," ujarnya.
Kalau pemerintah memiliki anggaran Rp500 triliun, Yandri mengusulkan agar anggaran itu digunakan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin.
Baca juga: Menteri ATR pastikan ibu kota pindah ke Kaltim, di mana lokasinya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pemindahan ibu kota negara itu keputusan yang sangat strategis terkait dengan seluruh rakyat Indonesia. Pemindahan ibu kota negara itu juga terkait dengan anggaran yang sangat besar, karena itu harus dimulai dari dasar hukumnya, yakni undang-undang," kata Yandri Susanto pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Yandri Susanto, nantinya setelah undang-undang ibu kota negara yang baru disetujui DPR RI, maka dalam undang-undang tersebut bisa saja ada pasal yang mengatur bahwa ibu kota negara di Jakarta masih berlaku sampai ibu kota negara yang baru berfungsi.
Baca juga: Desain Ibu kota negara di Kalimantan Timur
Anggota Komisi DPR RI ini menambahkan, pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang sangat besar. "Kalau pemerintah menyebutkan, pemerindahan ibu kota negara anggarannya Rp500 triliun, saya pastikan kurang," katanya.
Yandri menegaskan, pemindahan ibu kota negara itu tidak hanya membangun gedung-gedung dan infrastruktur jalan, tapi banyak dampak ikutannya termasuk dampak sosial yang juga terkait dengan anggaran.
"Kalau kantor kementerian dan lembaga pindah, maka pegawai juga ikut pindah. Pegawai yang pindah ini juga terkait dengan anggaran," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN ini juga mempertanyakan, "apakah pemindahan ibukota itu kebutuhannya sudah mendesak? Apakah presiden sudah merasa tidak nyaman berkantor di Jakarta," katanya.
Baca juga: Rencana pemindahan ibu kota belum dibicarakan dengan DPR
Menurut Yandri, persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah persoalan ekonomi. "Pemerintah seharusnya memperbaiki kondisi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan daripada merencanakan pemindahan ibu kota," ujarnya.
Kalau pemerintah memiliki anggaran Rp500 triliun, Yandri mengusulkan agar anggaran itu digunakan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin.
Baca juga: Menteri ATR pastikan ibu kota pindah ke Kaltim, di mana lokasinya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019