Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengaku bahwa pihaknya berencana mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk membahas lebih lanjut terkait tanaman Bajakah yang sekarang ini ramai diperbincangkan dan dibeli oleh masyarakat.
Rapat itu nantinya dihadiri para pelajar dan guru yang mengenalkan Bajakah serta organisasi perangkat daerah vertikal maupun horizontal, kata Fahrizal usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Adanya khasiat Bajakah itu kan temuan dan riset pelajar, maka perlu ada uji klinis lebih lanjut. Jadi, kami akan mengadakan rapat, Selasa (20/8), itu membahas masalah Bajakah," ucapnya.
Dikatakan, rapat tersebut juga nantinya membahas langkah antisipasi terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap Bajakah, cara memanen dan membudidayakan secara berkelanjutan, pengawasan penjualan, hingga proses pengiriman apabila memang terbukti secara secara klinis mampu mengobati kanker.
Baca juga: Bajakah penyembuh kanker bisa juga tumbuh di hutan gambut
Dia mengatakan langkah untuk mengawasi penjualan Bajakah telah dilaksanakan Pemprov Kalteng beberapa hari yang lalu. Pengawasan tersebut harus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam mengkonsumsi Bajakah.
"Tanaman Bajakah itu jenisnya ratusan, bahkan ada yang beracun dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Jadi, kami harus mengawasi penjualannya hingga larangan membawa ke provinsi lain," kata Fahrizal.
Mengenai adanya usulan untuk menerbitkan instruksi melarang sementara waktu penjualan Bajakah, Pemprov Kalteng masih perlu melakukan pengkajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak.
"Nanti kami bahas juga dalam rapat bersama dengan OPD lain. Tapi, kami sudah melakukan pengawasan terhadap penjualan tanaman Bajakah," katanya.
Baca juga: Setelah dirawat tujuh tahun, orang utan diserahkan
Sebelumnya, Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya Bandara Tjilik Riwut Siswanto, membenarkan ada larangan membawa tanaman Bajakah keluar dari provinsi ini.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa larangan tersebut bukan berasal dari PT Angkasa Pura II, melainkan Balai Karantina selaku yang berwenang memeriksa berbagai jenis tumbuhan.
"Kami hanya melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Jika, memang dilarang, tentu AP II juga akan mengikutinya. Tapi, kalau sebaliknya atau diperbolehkan, maka AP II pun juga akan melanjutkannya," kata Siswanto.*
Baca juga: Delapan orangutandilepasliarkan ke TNBBBR Katingan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Rapat itu nantinya dihadiri para pelajar dan guru yang mengenalkan Bajakah serta organisasi perangkat daerah vertikal maupun horizontal, kata Fahrizal usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Adanya khasiat Bajakah itu kan temuan dan riset pelajar, maka perlu ada uji klinis lebih lanjut. Jadi, kami akan mengadakan rapat, Selasa (20/8), itu membahas masalah Bajakah," ucapnya.
Dikatakan, rapat tersebut juga nantinya membahas langkah antisipasi terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap Bajakah, cara memanen dan membudidayakan secara berkelanjutan, pengawasan penjualan, hingga proses pengiriman apabila memang terbukti secara secara klinis mampu mengobati kanker.
Baca juga: Bajakah penyembuh kanker bisa juga tumbuh di hutan gambut
Dia mengatakan langkah untuk mengawasi penjualan Bajakah telah dilaksanakan Pemprov Kalteng beberapa hari yang lalu. Pengawasan tersebut harus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam mengkonsumsi Bajakah.
"Tanaman Bajakah itu jenisnya ratusan, bahkan ada yang beracun dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Jadi, kami harus mengawasi penjualannya hingga larangan membawa ke provinsi lain," kata Fahrizal.
Mengenai adanya usulan untuk menerbitkan instruksi melarang sementara waktu penjualan Bajakah, Pemprov Kalteng masih perlu melakukan pengkajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak.
"Nanti kami bahas juga dalam rapat bersama dengan OPD lain. Tapi, kami sudah melakukan pengawasan terhadap penjualan tanaman Bajakah," katanya.
Baca juga: Setelah dirawat tujuh tahun, orang utan diserahkan
Sebelumnya, Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya Bandara Tjilik Riwut Siswanto, membenarkan ada larangan membawa tanaman Bajakah keluar dari provinsi ini.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa larangan tersebut bukan berasal dari PT Angkasa Pura II, melainkan Balai Karantina selaku yang berwenang memeriksa berbagai jenis tumbuhan.
"Kami hanya melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Jika, memang dilarang, tentu AP II juga akan mengikutinya. Tapi, kalau sebaliknya atau diperbolehkan, maka AP II pun juga akan melanjutkannya," kata Siswanto.*
Baca juga: Delapan orangutandilepasliarkan ke TNBBBR Katingan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019