Polisi Kabupaten Hulu Sungai Utara, kembali mengamankan pelangsir nakal atau pedagang yang mengangkut dan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadani di Amuntai, Rabu, mengatakan,  personilnya mengamankan tersangka salah seorang pelangsir BBM, AS yang terjaring saat melintas di Jalan Amuntai -Kelua tepatnya Desa Pamintangan Rt,04 Kecamatan Amuntai Utara, pada Selasa (13/8) malam sekitar pukul 21.00 wita.

Warga Jalan Lambung Mangkurat Kecamatan Amuntai Tengah itu dihadang petugas yang tengah berpatroli.

"Kami kembali mengamankan pedagang BBM ilegal berinisial AS (24) yang kedapatan mengangkut BBM jenis pertamax 130 liter, premium 186 liter dan Pertalite 60 liter, " ujar Ramadani.

Ramadani mengatakan, pihaknya mendapati mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan AS membawa 10 jerigen besar ditambah satu tong plastik plastik besar membawa puluhan liter BBM jenis premium dan pertalite.

Tersangka AS tidak bisa menunjukan bukti surat izin usaha niaga BBM kepada aparat yang mencegatnya, maka AS beserta mobil dan  isinya diamankan petugas.

Aparat mengamankan barang bukti  lainnya berupa satu lembar STNK, lima buah jerigen kecil terbuat dari plastik, 10 buah jerigen besar yg terbuat dari plastik, satu buah tong plastik, satu buah takaran minyak ukuran dua liter, satu buah corong warna merah dan satu buah saringan warna biru.

Kapolsek menuturkan, waktu diamankan tersangka membawa BBM jenis pertamax sebanyak 130 liter dalam 4 buah jerigen plastik dan jenis Pertalite sebanyak 60 liter dalam 2 buah jerigen plastik yang ditaruh dalam mobilnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan di toko yang tersangka kelola di Desa Palampitan Hulu Rt 05 Kecamatan Amuntai Tengah kembali ditemukan BBM jenis premium sebanyak 186 liter yg belum terjual, sehingga turut kami sita sebagai barang bukti," katanya.


 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019