Kepolisian Sektor Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, meringkus seorang kepala desa yang sedang asyik mengisap sabu-sabu di rumah salah seorang temannya.
"Kepala desa saat kami ringkus tidak berkutik lagi dan saat itu dia asyik mengisap kristal laknat," kata Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadani di Amuntai, Jumat.
Dikatakannya, pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah itu diketahui berinisial AP (39).
AP diringkus pada Kamis (1/8) siang, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Panangian RT02 milik temannya bernama Fitriadi alias Unyil.
Baca juga: Banjarbaru destroys sabu-sabu worth Rp1 billion
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 0.30 gram beserta alat hisapnya.
"Untuk AP saat petugas datang dia tidak berkutik dan nampak pasrah saat kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dirinya," tutur perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Kapolres musnahkan sabu-sabu senilai Rp1 miliar
Kapolsek terus mengatakan, atas temuan barang bukti sabu-sabu itu, dengan terpaksa AP harus digiring ke Mapolsek Amuntai Utara guna diproses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Baca juga: Teknisi audio mobil bawa 13 kilogram sabu di Palembang
"Kami ingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk menghindari penggunaaan obat terlarang dan narkotika, jika masih ada yang berani coba-coba maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kepala desa saat kami ringkus tidak berkutik lagi dan saat itu dia asyik mengisap kristal laknat," kata Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ramadani di Amuntai, Jumat.
Dikatakannya, pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah itu diketahui berinisial AP (39).
AP diringkus pada Kamis (1/8) siang, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Panangian RT02 milik temannya bernama Fitriadi alias Unyil.
Baca juga: Banjarbaru destroys sabu-sabu worth Rp1 billion
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 0.30 gram beserta alat hisapnya.
"Untuk AP saat petugas datang dia tidak berkutik dan nampak pasrah saat kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dirinya," tutur perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Kapolres musnahkan sabu-sabu senilai Rp1 miliar
Kapolsek terus mengatakan, atas temuan barang bukti sabu-sabu itu, dengan terpaksa AP harus digiring ke Mapolsek Amuntai Utara guna diproses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Baca juga: Teknisi audio mobil bawa 13 kilogram sabu di Palembang
"Kami ingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk menghindari penggunaaan obat terlarang dan narkotika, jika masih ada yang berani coba-coba maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019