Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku kasus pembobolan rekening giro sebuah bank BUMN.
Pelaku yang berinisial CP (45 tahun) asal Bojonegoro, Jawa Timur ini ditangkap polisi di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM," kata Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan akses ilegal yang dilakukan seseorang menggunakan ATM giro untuk memindahkan uang ke rekening penampung.
Dani mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya CP mencoba-coba sejumlah mesin ATM melakukan transaksi transfer menggunakan kartu ATM giro miliknya, namun gagal. Kemudian CP menemukan mesin ATM jaringan LINK di toko swalayan di Jember, Jawa Timur yang bisa dieksploitasi.
Baca juga: Polda Kalsel Bekuk Komplotan Pembobol ATM
CP pun mentransfer sejumlah dana bank ke 16 rekening yang telah dipersiapkannya.
"Ia melakukan transaksi transfer melebihi saldo yang dimiliki, dimana seharusnya ditolak oleh mesin ATM.," katanya.
CP diketahui melakukan kejahatan perbankan ini selama tiga bulan dan berhasil membobol dana bank sebanyak Rp1,7 miliar.
"Ia melakukan transfer tak terbatas, hingga mencapai Rp1,7 miliar. Padahal dia tidak punya dana di rekening ATM-nya," katanya.
Dani mengatakan, CP melakukan kejahatan akses ilegal perbankan karena kebutuhan ekonomi dan untuk modal mendirikan perusahaan.
"Dia punya banyak utang. Selain itu (uang hasil kejahatan) untuk modal mendirikan perusahaan larutan pembersih," katanya.
Dari tangan CP, penyidik menyita empat ponsel, dua laptop, dua buku tabungan Bank BCA, dua buku tabungan Bank BRI, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank BCA, tiga kartu ATM Bank BRI, satu bundel bukti transfer, uang tunai Rp5,5 juta, tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, empat mobil, satu sepeda motor, satu jam tangan merek Hegner, empat CPU, monitor, keyboard, satu bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.
Penyidik akan mendalami laptop tersangka untuk mengetahui cara pelaku melakukan pembobolan mesin ATM.
"Laptop tersangka akan didalami. Kami duga ada rekayasa teknologi di dalam kartu ATM tersangka," katanya.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pembobol ATM Bank Mandiri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pelaku yang berinisial CP (45 tahun) asal Bojonegoro, Jawa Timur ini ditangkap polisi di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM," kata Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan akses ilegal yang dilakukan seseorang menggunakan ATM giro untuk memindahkan uang ke rekening penampung.
Dani mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya CP mencoba-coba sejumlah mesin ATM melakukan transaksi transfer menggunakan kartu ATM giro miliknya, namun gagal. Kemudian CP menemukan mesin ATM jaringan LINK di toko swalayan di Jember, Jawa Timur yang bisa dieksploitasi.
Baca juga: Polda Kalsel Bekuk Komplotan Pembobol ATM
CP pun mentransfer sejumlah dana bank ke 16 rekening yang telah dipersiapkannya.
"Ia melakukan transaksi transfer melebihi saldo yang dimiliki, dimana seharusnya ditolak oleh mesin ATM.," katanya.
CP diketahui melakukan kejahatan perbankan ini selama tiga bulan dan berhasil membobol dana bank sebanyak Rp1,7 miliar.
"Ia melakukan transfer tak terbatas, hingga mencapai Rp1,7 miliar. Padahal dia tidak punya dana di rekening ATM-nya," katanya.
Dani mengatakan, CP melakukan kejahatan akses ilegal perbankan karena kebutuhan ekonomi dan untuk modal mendirikan perusahaan.
"Dia punya banyak utang. Selain itu (uang hasil kejahatan) untuk modal mendirikan perusahaan larutan pembersih," katanya.
Dari tangan CP, penyidik menyita empat ponsel, dua laptop, dua buku tabungan Bank BCA, dua buku tabungan Bank BRI, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank BCA, tiga kartu ATM Bank BRI, satu bundel bukti transfer, uang tunai Rp5,5 juta, tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, empat mobil, satu sepeda motor, satu jam tangan merek Hegner, empat CPU, monitor, keyboard, satu bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.
Penyidik akan mendalami laptop tersangka untuk mengetahui cara pelaku melakukan pembobolan mesin ATM.
"Laptop tersangka akan didalami. Kami duga ada rekayasa teknologi di dalam kartu ATM tersangka," katanya.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pembobol ATM Bank Mandiri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019