DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bertolak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna berkoordinasi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin jasa konstruksi.

 
"Kami berkoordinasi dengan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, terkait dengan penelaahan atas UU No2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto.
 
Hal itu perlu dilakukan, menurut politisi Partai PPP ini, agar dalam penyusunan raperda yang nanti disahkan menjadi perda, tidak berbenturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terkait dengan konsultasi dan koordinasi ke kementerian, misi yang diemban rombongan adalah mengonfirmasi hal-hal teknis menyangkut penerapan UU No/2017 tersebut.

Dengan demikian, raperda yang kini masih dalam tahap pembahasan dan penggodokan itu akan mengakomodasi permasalahan teknis sebagai tindak lanjut atas undang-undang yang lebih tinggi.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda) oleh pemerintah daerah setempat.
     
Dua buah raperda yang disampaikan Sekda Kotabaru H Said Akhmad yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019