Unit Respons Konservasi (Conservation Response Unit/CRU) Alue Kuyun menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan instansi terkait lain mesti segera mengatasi gangguan gajah liar yang selama ini terjadi di wilayah seperti Meureubo, Kaway XVI, dan Panton Reue.

CRU Alue Kuyun mencatat, setiap tahun setidaknya terjadi 12 hingga 15 kasus gangguan gajah liar di areal permukiman warga di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

"Rata-rata penyebab gangguan oleh satwa tersebut juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti penebangan hutan secara liar, pembukaan tambang, serta aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan," kata petugas CRU Alue Kuyun Sofyan pada Selasa di Meulaboh.

Gajah-gajah liar yang masuk ke permukiman warga, ia mengatakan, menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian dan perkebunan warga di Kabupaten Aceh Barat.

Selama ini, upaya untuk menghalau gajah liar dilakukan menggunakan cara tradisional, termasuk menggunakan bantuan gajah jinak yang dilatih oleh petugas CRU Alue Kuyun.

Tahun ini, menurut data CRU, hingga Juli sudah ada 12 kasus gangguan gajah. Jumlah kasus gangguan gajah tahun ini diperkirakan lebih banyak dibanding jumlah kasus gangguan gajah tahun 2018, yang sebanyak 15 kasus.

Baca juga: Seekor anak gajah ditemukan terjerat di Aceh Timur
Baca juga: Operasi halau gajah liar di Riau dimulai

Untuk mengatasi gangguan gajah liar, kata Sofyan, pemerintah daerah bisa memasang kawat listrik untuk mencegah gajah masuk ke permukiman warga. Menurut dia, cara itu sudah diterapkan di Kabupaten Aceh Jaya dan hasilnya positif.

"Kita berharap gangguan gajah di Aceh Barat berkurang setiap tahunnya," kata Sofyan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019