oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Firdaus Hazairin mengatakan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan setempat baik.

"Kedisiplinan PNS termasuk pegawai yang masih berstatus honor dan kontrak sudah cukup baik dilihat dari persentase kehadiran di tempat kerjanya masing-masing," ujarnya di Banjarbaru, Minggu.

Ia mengatakan, tingkat kehadiran pegawai Pemkot baik di lingkungan sekretariat daerah, dinas dan badan serta kelurahan dan kecamatan yang jumlahnya mencapai 4 ribu lebih termasuk guru, diatas 95 persen.

"Kedisiplinan juga dinilai dari kehadiran saat apel rutin baik pagi maupun siang dan persentasenya juga baik mencapai 97,70 persen," ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru itu.

Menurut dia, tingginya disiplin pegawai tidak terlepas dari evaluasi pembinaan kepegawaian yang secara rutin dibahas dalam rapat koordinasi baik di lingkup dinas, badan, kecamatan hingga kelurahan.

"Rakor itu membahas disiplin dan kinerja pegawai sehingga memacu semangat setiap pegawai untuk disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah," jelasnya.

Dijelaskan, rakor yang diikuti seluruh pegawai di lingkup kerjanya juga memberikan rekomendasi terhadap pegawai yang dinilai kurang disiplin sehingga pembinaan berjenjang mulai dari unit kerjanya.

Dikatakan, selain membahas disiplin dan kinerja pegawai, materi rakor juga sering difokuskan pada hubungan dengan kebijakan pendidikan dan pengembangan SDM aparatur pemerintah lingkup pemkot setempat.

"Pendidikan dan pengembangan SDM bagi pegawai diperlukan agar mampu mengisi kebutuhan organisasi lingkup pemerintahan disamping berguna bagi peningkatan karier pegawai bersangkutan," ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian maka setiap pegawai yang tidak masuk kerja selama lima hari maka atasan berhak dan wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan.

"Penjatuhan hukuman disiplin bisa dilakukan pimpinan satuan kerja perangkat daerah pegawai bersangkutan melalui sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis dan itu sudah termasuk kategori hukuman," katanya.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013