Unit Reskrim Polsek Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, menangkap seorang pengedar narkotika saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.

"Pengedar itu kami tangkap di tempat tinggalnya di mana saat itu dia mau melakukan transaksi sabu-sabu dengan konsumennya," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Selasa.

Dikatakannya, pengedar narkotika itu sudah lama menjadi target operasi setiap gerak geriknya diawasi dan baru kali ini berhasil diringkus berserta barang bukti kejahatannya.

Dari data yang ada, pria yang sudah melanggar UU Narkotika itu diketahui berinisial SH (25) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dia diringkus pada Senin (1/7) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, di dalam rumahnya, dan polisi juga menemukan sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp3.730.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak satu kantong seberat 5 gram.

Atas temuan barang bukti itu, SH langsung digiring ke Polsek LAU guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

"Saat ini SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tutur alumni Akpol angkatan 1999.

Sabana terus mengatakan, atas perbuatan tersangka, penyidik Polsek LAU menjeratnya dengan pasal 114 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saya ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di kawasan Kabupaten HST ini dapat diungkap," tutur perwira menengah Polri itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019