DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyebutkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah setempat, APBD 2018 mengalami defisit Rp4,750 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF, Minggu, mengatakan hal itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dihadiri segenap anggota dewan, Forkopimda, sekda dan sejumlah pejabat SKPD serta undangan.

Dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru itu, Bupati H Sayed Jabar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018,

"Berdasarkan laporan realisasi APBD 2018, diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,438 triliun. Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,443 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp4,750 miliar," katanya.

Selanjutnya dari pos pembiayaan terdapat selisih lebih pembiayaan netto (tahun berjalan) sebesar Rp15 miliar.

Kemudian berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih, saldo anggaran lebih awal Rp20,725 miliar, saldo anggaran lebih akhir Rp10,378 miliar.

Neraca Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyajikan informasi mengenai posisi aset, kewajiban dan ekuitas dana per 31 Desember 2018, neraca yang ditutup dengan jumlah akhir sebesar Rp2,917 triliun.

Kemudian pada sisi aktiva, nilai aset tersebut terdiri dari aset lancar sebesar Rp150 miliar, investasi jangka panjang Rp145 miliar, aset tetap Rp2,499 triliun, dan aset lainnya sebesar Rp121 miliar.

Sedangkan dari sisi pasiva, bupati menyebut, terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp36,493 miliar, kewajiban jangka panjang nol rupiah, dan ekuitas sebesar sebesar Rp2,881 triliun.

Laporan operasional Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyajikan kegiatan operasional pendapatan Rp1,460 triliun, beban Rp1,420 triliun, surplus (defisit)-LO Rp39,938 miliar .

Berdasarkan laporan arus kas tahun 2018 menunjukkan saldo akhir kas Pemerintah Kotabaru sebesar Rp10,378 miliar. Saldo awal kas di BUD, FKTP dan BLUD Rp23 miliar, saldo akhir kas di BUD, BLUD dan FKTP Rp10 miliar.

Adapun laporan perubahan ekuitas terdiri dari ekuitas awal Rp2,818 triliun, ekuitas akhir Rp2,881 triliun.

Pada kesempatan itu, bupati mengatakan, pada 2018 Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah melakukan banyak dan selalu berupaya melakukan perbaikan-perbaikan untuk menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan.

BPK telah memeriksa neraca Pemerintah Kabupaten Kotabaru per 31 Desember 2018, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

BPK juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru anggaran 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keempat kalinya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019