Oleh: Eddy Fadillah

Amuntai,  (Antaranews Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat menjamin tidak ada oknum menyalahgunakan uang pajak seperti "Gayus" dalam proses penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Tidak adalah oknum yang bisa bertindak seperti Gayus di instansi kita ini ," kata Kepala Dispenda Kabupaten HSU, Galuh Bungsu, di Amuntai, Kamis.

PBB-P2, ujar dia, disetorkan langsung oleh masyarakat ke bank yang di tunjuk, atau kepada kader di kecamatan dengan disertai tanda bukti SPPT, dan dananya disetorkan ke kas daerah melalui bank.

Galuh melihat masih ada kesan buruk yang melekat di hati masyarakat, terkait pemberitaan Gayus Tampobolon yang menilep uang pajak hingga miliran rupiah.

Menurutnya, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), untuk mensukseskan pemungutan pajak PBB-P2, yang setahun lagi mulai dimpahkan pengelolaannya oleh pusat ke pemerintah daerah.

"Saya jamin tidak ada petugas kami yang seperti Gayus dalam penagihan PBB-P2, karena warga langsung yang membayarkan iuran ke Bank yang ditunjuk atau melalui kader PBB-P2 di kecamatan" tegas Galuh lagi.

Meski PBB-P2 untuk kecamatan masih melalui kader, namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada Surat Perintah Pajak Terhutang (SPPT) yang menjadi tanda bukti pembayaran.

Menurut Galuh, warga hanya membayar PBB-P2 satu kali setiap tahun, dengan besar pembayaran hanya Rp5 ribu, atau paling tinggi Rp20 ribu sesuai objek pajak yang dibayarkan.

"Dengan nominal uang sekecil itu sangat kecil kemungkinan di tilap oleh petugas atau kader PBB-P2," imbuhnya.

Apalagi pengawasan kini langsung dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan data jumlah wajib pajak yang sudah dihitung, sehingga selisih jumlah pajak yang diterima dengan mudah bisa diketahui.

Galuh berharap masyarakat menaruh kepercayaan kepada kader PBB di kecamatan yang akan melaksanakan pungutan mulai 2014 nanti di mana pengelolaan PBB-P2 sudah dilimpahkan ke daerah.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat langsung masuk kas daerah dan langsung dimanfaatkan bagi pembiayaan pembangunan di daerah kita sendiri seperti pembangunan jalan, jembatan, titian, tempat ibadah dan sebagainya" papar Galuh.

Karena dana yang terhimpun dari pembayaran PBB-P2 digunakan bagi pembangunan berbagai sarana didaerah dan infrastuktur maka terdapat nilai amal jariah didalamnya karena hasil pembangunannya bisa dinikmati oleh banyak orang.

Saat dilaksanakan sosialisasi di Paminggir, warga juga mengeluhkan data objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan data di lapangan, sehingga permasalahan pemutahiran data objek pajak menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi jajaran Dispenda Hulu Sungai Utara.

"Memang masalah pemutakhiran data ini dialami oleh semua daerah dan akan dilakukan secara bertahap sehingga diperoleh data yang lebih aktual mengenai objek pajak PBB-P2" urainya.

Ia mempersilahkan masyarakat yang ingin melaporkan perubahan objek pajak melalui kader dikecamatan atau langsung ke Dispenda dan petugas dinas maupun kader siap mendata ulang objek pajak terkini agar tidak merugikan masyarakat wajib pajak.

Galuh menghitung potensi PBB-P2 di Kabupaten HSU mencapai satu miliar rupiah dari jumlah wajib pajak didaerah itu yang mencapai sekitar 60 ribu orang.

Seiring pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, Dispenda kini masih menunggu peraturan bupati (perbup) yang akan mengatur pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten HSU.

Meski pelimpahan pengelolaan PBB-P2 mulai efektif pada 2014 mendatang namun mulai April nanti kader PBB-P2 di kecamatan sudah mulai membagikan SPPT kepada warga.

Kader yang bertugas di kecamatan ini nantinya akan mengenakan seragam resmi agar mudah dikenali warga yang ingin mencari informasi dan bantuan lainnya.

Galuh memaparkan latar belakang rekrutmen tenaga kader PBB-P2 dikarenakan jumlah pegawai Dispenda HSU yang sangat terbatas kesulitan jika harus melayani ribuan wajib pajak

Galuh mengakui jika para kader PBB-P2 di HSU baru satu kali mendapat pendidikan dan pelatihan sehingga minimal perlu sekali kegiatan pelatihan diberikan untuk memantapkan kualitas para kader sehingga lebih siap melaksanakan tugas dan tantangan dilapangan.

Karena, selain bertugas melakukan penagihan iuran PBB-P2, para kader juga bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak sehingga perlu terus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

"Mudah-mudahan masyarakat dapat membantu tugas para kader PBB-P2 dan memenuhi kewajiban warga negara untuk membayar pajak" tandasnya.

Menurut Galuh sekecil apa pun iuran PBB-P2 yang bisa dibayarkan masyarakat merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.

Senada dengan Kepala Dispenda, tokoh masyarakat Paminggir, Roslan, berpendapat sistem pembayaran PBB-P2 yang berlaku saat ini sangat membantu mengurangi beban kepala desa yang pada masa lalu begitu di tuntut peran dan tanggung jawab untuk pelunasan tagihan PBB dari masyarakat.

Mantan Kades Paminggir Seberang ini optimis masyarakat bersedia membayar pajak sebagai suatu kewajibannya apabila upaya sosialisasi terus dilaksanakan secara berkesinambungan,

"Saya yakin masyarakat nantinya akan semakin sadar akan arti penting membayar PBB-P2 ini untuk pembangunan didaerahnya" tegasnya. 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013