Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki dugaan penyimpangan pengisian elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang diduga dilakukan pada salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kota Pekanbaru.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejati Riau pada Senin meminta keterangan beberapa saksi yang berasal dari kalangan pengusaha agen elpiji.

Kedua agen itu adalah PT Valery Famili Mandiri yang beralamat di Kabupaten Kuantan Singingi dan PT Penindo yang ada di Pekanbaru.

Agen yang pertama, diwakili oleh Wahid yang mengaku sebagai penanggung jawab agen tersebut. Kepada wartawan, dia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen meski tidak menyebutkan konten dokumen tersebut.

"Iya, tadi menyerahkan dokumen (ke tim penyelidik)," kata Wahid, usai keluar dari salah satu ruangan di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Wahid mengatakan kedatangannya hanya sekadar menyerahkan dokumen dan belum ada diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik pidana khusus.

"Dimintai keterangan belumlah. Paling nanti untuk lebih lanjutnya. Ini kan masih berproses," ujar Wahid.

Sedangkan agen lainnya adalah PT Penindo yang langsung dihadiri oleh Direktur Zir Hendri bersama seorang staf yang bernama Dea. Namun selama di Kejati, Zir Hendri hanya menunggu di luar. Dea yang menghadapi tim penyelidik.

"Kalau saya belum. Itu anggota saya, cuma konfirmasi saja. Kita di sini untuk dikonfirmasi," kata Zir Hendri.

Usai pemeriksaan, Dea mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait kebenaran informasi perusahaannya mengambil elpiji di salah satu SPBE yang ada di Riau, tepatnya SPBE Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama.

Dea juga diminta menjelaskan distribusi elpiji tersebut, termasuk apakah sampai ke masyarakat. "Benar nggak setelah kita keluar dari SPBE, kita langsung menyalurkan elpiji itu ke pangkalan (elpiji). Setelah dari pangkalan, baru ke masyarakat," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan kedatangan dua agen itu hanya bagian dari klarifikasi yang dibutuhkan oleh tim penyelidik.

"Ini dalam rangka klarifikasi saja. Mereka memenuhi undangan penyelidik," ujar Muspidauan.

Dalam tahap tersebut, tim penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana, sehingga perlu dilakukan upaya permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

"Masih mencari peristiwa pidana, penyelidik masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini.

Selain dua agen di atas, dalam perkara ini, sejumlah pihak telah diklarifikasi di antaranya perwakilan PT Pertamina, Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane. Khusus yang disebutkan terakhir dipanggil pada Februari 2019 lalu. Saat itu Amrin tidak datang sendirian, melainkan didampingi lima orang rekannya. Satu di antara diketahui dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Selain itu, penyelidik juga mengundang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.

Sebelumnya, Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kg di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan itu, Tim Kunspek Komisi VII DPR RI didampingi sejumlah mitra kerja, di antaranya Ditjen Migas, Direksi PT Pertamina (Persero), Ditreskrimsus Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Dinas ESDM Riau, Dinas Lingkungan Hidup Riau, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Gakkum LHK, Ditjen PSLB3 LHK, Ditjen PPKL LHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan LHK, dan Direksi PT PLN (Persero).

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.

Selain itu, juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi elpiji 3 kilogram, sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur elpiji 3 kilogram, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.

Pewarta: Anggi Romadhoni

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019