Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman didampingi Sekretaris Daerah Tanah Laut  H Syahrian Nurdin mengunjungi Kementrian Dalam Negeri RI untuk membahas pembangunan Kantor Bupati setempat, Rabu (12/6).

Dalam kunjungan tersebut rombongan Pemkab Tanah Laut diterima Direktur Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri Hendriwan beserta jajaran Kemendagri.

Sekretaris Daerah Tanah Laut  H Syahrian Nurdin menjelaskan,  bangunan kantor bupati yang sekarang sudah berusia 40 tahun, sehingga dinilai  sudah tidak memungkinkan lagi.

"Ruangan yang digunakan tidak memadai dengan jumlah pegawai yang lumayan banyak,"ujarnya.

Disamping itu, menurut dia, Pemkab Tanah Laut menginginkan kantor bupati bergabung menjadi satu dengan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

"Kami berinisiatif untuk pindah, rencananya kantor bupati tersebut juga akan ada unit pelayanan untuk masyarakat seperti, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan layanan publik lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, jelas dia,  telah diadakan diskusi dengan Kementrian PUPR RI, dan pihak Kementrian PUPR sendiri menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menggunakan Pola Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (PKPDBU) untuk pembangunan Kantor Bupati tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri Hendriwan menjelaskan,  PKPDBU memang pilihan alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah yang ingin membangun daerahnya.

Menurutnya, PKPBDU paling aman bagi pemerintah daerah karena PKPBDU adalah pengecualian untuk mempercepat pembangunan daerah, artinya kalau dengan pola reguler normatif pasti lama.

"PKPBDU juga diatur dalam peraturan UU, Perpres dan Peraturan Kemendagri," jelasnya.

Lebih lanjut  dia menambahkan, PKPBDU juga harus mendapat persetujuan DPRD.

"Kalau pinjaman daerah kan hanya sampai dengan masa jabatan kepala daerah, kalau PKPBDU bisa sampai 20 tahun sampai 30 tahun, maka dari itu harus ada persetujuan dari dewan,"ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman mengatakan, pada prinsipnya Pemkab melihat dari sisi aturan dahulu, mana yang harus dikerjakan dan tidak melanggar aturan. 

Selain itu, ucapnya,  bagaimana Pemkab memanfaatkan APBD yang ada.

"Kemungkinan besar akan kita laksanakan seperti ini dan nanti akan kita laporkan ke pak bupati, namun dari gambaran yang ada dari Kementrian Dalam Negeri, Kementrian PUPR dan Bappenas, alhamdulilah titik terang semakin jelas," terangnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Tanah Laut Ahmad Hairin, Inspektur Tanah Laut Sutrisno, Kepala BPKAD Tanah Laut Muhammad Darmin, Kepala Bappeda Tanah Laut Andris Evony, Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Laut Alfirial dan Kepala Dinas PUPR Tanah Laut Muhardin.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019