Tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru disahkan DPRD melalui rapat paripurna pengambilan keputusan di Banjarbaru, Senin (31/1).
Pengesahan Raperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan Ketua DPRD Banjarbaru Arie Sophian bersama Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor disaksikan seluruh anggota dewan.
Tiga Perda yang disahkan itu adalah Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan serta Retribusi Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengatakan, pengesahan tiga Perda yang berkaitan dengan retribusi itu bukan semata membebani masyarakat melalui retribusi atau pajak yang harus dibayar.
"Retribusi atau pajak yang dikenakan bukan semata membebani tetapi salah satu wujud peran serta masyarakat sebagai warga negara yang turut berperan membangun daerah melalui pembayaran retribusi atau pajak," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjalankan peraturan yang dibuat dengan cermat dan terkontrol sehingga tidak menimbulkan kesan tidak jelas dan tumpang tindih.
"Setiap SKPD yang bertugas menerapkan Perda diarahkan cermat dan selalu mengontrol setiap penerimaan atas retribusi atau pajak sehingga hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah," ujar dia.
Juru bicara panitia khusus II yang membahas tiga Perda Ririk Sumari mengatakan, penerapan Perda harus benar-benar dijalankan SKPD sesuai aturan dan ketentuan sehingga penerimaan benar-benar maksimal.
"Penerapan Perda harus diawasi sesuai aturan dan ketentuan juga diperlukan pengawasan sehingga tidak terjadi kebocoran yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari retribusi yang dipungut tersebut," katanya. (Yos/A)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Pengesahan Raperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan Ketua DPRD Banjarbaru Arie Sophian bersama Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor disaksikan seluruh anggota dewan.
Tiga Perda yang disahkan itu adalah Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan serta Retribusi Penyelenggaraan Pemasangan Reklame.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengatakan, pengesahan tiga Perda yang berkaitan dengan retribusi itu bukan semata membebani masyarakat melalui retribusi atau pajak yang harus dibayar.
"Retribusi atau pajak yang dikenakan bukan semata membebani tetapi salah satu wujud peran serta masyarakat sebagai warga negara yang turut berperan membangun daerah melalui pembayaran retribusi atau pajak," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjalankan peraturan yang dibuat dengan cermat dan terkontrol sehingga tidak menimbulkan kesan tidak jelas dan tumpang tindih.
"Setiap SKPD yang bertugas menerapkan Perda diarahkan cermat dan selalu mengontrol setiap penerimaan atas retribusi atau pajak sehingga hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah," ujar dia.
Juru bicara panitia khusus II yang membahas tiga Perda Ririk Sumari mengatakan, penerapan Perda harus benar-benar dijalankan SKPD sesuai aturan dan ketentuan sehingga penerimaan benar-benar maksimal.
"Penerapan Perda harus diawasi sesuai aturan dan ketentuan juga diperlukan pengawasan sehingga tidak terjadi kebocoran yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari retribusi yang dipungut tersebut," katanya. (Yos/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011