Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap PN seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Cianjur yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019.

Inspektur Daerah (Irda) Cianjur, Henry Ferdian Martin di Cianjur, Rabu, mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan PN merupakan pelanggaran pemilu, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti setelah KASN mengeluarkan putusan.

"Hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan karena keputusan dari KASN belum keluar. Kami akan segera tindaklanjuti jika keputusan tersebut keluar," katanya.

Sementara Sekretaris Itda Cianjur, Asep Achmad Suhara, mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap PN yang dilaporkan ikut dalam kampanye akbar pasangan calon presiden pada Pemilu 2019.

"PN menjabat Sekretaris di Dinas Kominfosantik Cianjur, kemungkinan sanksi yang dijatuhkan hanya pembinaan. Namun tergantung keputusan KASN nantinya, apakah sanksi yang lebih berat dijatuhkan," kata Asep.

Seperti diberitakan Bawaslu Cianjur, telah mengeluarkan surat tentang status temuan Bawaslu berkaitan dengan kehadiran ASN yang merupakan pejabat di salah satu dinas di Pemkab Cianjur, hadir dalam kegiatan kampanye akbar paslon di Gelora Bung Karno-Jakarta.

Dalam surat disebutkan PN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU nomor 5/2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Selain itu PN juga melanggar pasal 11 huruf c PP nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta pasal 1 ayat (1) PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019