Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, 8/3 (Antara Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Kotabaru, kalimantan Selatan, segera menertibkan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet, karena masih banyak bangunan yang belum memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kotabaru, H. Adi Sutomo, Kamis, mengatakan, tahap awal ini, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan sarang burung walet agar secepatnya mengurus izin.
"Padahal Peraturan Bupati (Perbub) sudah ada, akan tetapi masih banyak bangunan yang belum memiliki izin," jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Sutomo, baru dua bangunan yang sudah mendapatkan izin untuk usaha sarang burung walet.
Sementara, 12 izin masih dalam proses dan 18 baru mendaftar.
Menurut dia, pemerintah daerah banyak memberikan kemudahan kepada para pengusaha, diantaranya bagi mereka yang berusaha di daerah kecamatan, mereka bisa mengurus izin sarang burung walet cukup dikecamatan.
Bangunan sarang burung walet yang ada di kecamatan, izinnya diserahkan wewenangnya kepada kecamatan setempat.
"Kalau didaerah luar kota, memang izinnya ke Camat," ujarnya.
Sementara bangunan yang ada di ibukota kabupaten izin ada di Dinas Peternakan atau perijinan terpadu.
Dalam Perbup tersebut, salah satunya jarak lokasi bangunan sarang burung walet dengan rumah warga.
Jarak minimal sarang burung walet dengan rumah warga sekitar 200 meter, kurang dari itu jelas sudah melanggar peraturan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Faruk Syahdan, mengemukakan Raperda sarang burung walet perlu pembahasan serius, agar produk hukum tersebut benar-benar membawa dampak positif baik bagi pemerintah daerah maupun pengusaha atau masyarakat.
Dia mengemukakan, pembangunan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru, akhir-akhir ini semakin pesat.
Karena usaha budidaya sarang burung walet termasuk jenis usaha yang cukup menjanjikan, sehingga masyarakat yang memiliki modal sangat antusias dalam bisnis tersebut.
"Untuk itu perlu aturan dan payung hukum, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan," katanya.
Untuk mengatur bangunan sarang burung walet, tidak hanya dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub).
Akan tetapi, diperlukan peraturan daerah yang akan memperkuat Perbub tersebut.
Faruk menambahkan, beberapa pekan yang lalu Raperda sudah dibawa oleh pihak Eksekutif dan Legislatif ke Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Provinsi.
"namun masih ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi lagi, terutama masalah teknis yang dinilai belum lengkap," imbuhnya.
Mempercepat proses Raperda menjadi Perda, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Peternakan Kotabaru.
Begitu juga dengan masalah teknis, Dinas Peternakan diminta proaktif, terutama segera melengkapi apa-apa yang diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kotabaru, 8/3 (Antara Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Kotabaru, kalimantan Selatan, segera menertibkan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet, karena masih banyak bangunan yang belum memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kotabaru, H. Adi Sutomo, Kamis, mengatakan, tahap awal ini, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan sarang burung walet agar secepatnya mengurus izin.
"Padahal Peraturan Bupati (Perbub) sudah ada, akan tetapi masih banyak bangunan yang belum memiliki izin," jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Sutomo, baru dua bangunan yang sudah mendapatkan izin untuk usaha sarang burung walet.
Sementara, 12 izin masih dalam proses dan 18 baru mendaftar.
Menurut dia, pemerintah daerah banyak memberikan kemudahan kepada para pengusaha, diantaranya bagi mereka yang berusaha di daerah kecamatan, mereka bisa mengurus izin sarang burung walet cukup dikecamatan.
Bangunan sarang burung walet yang ada di kecamatan, izinnya diserahkan wewenangnya kepada kecamatan setempat.
"Kalau didaerah luar kota, memang izinnya ke Camat," ujarnya.
Sementara bangunan yang ada di ibukota kabupaten izin ada di Dinas Peternakan atau perijinan terpadu.
Dalam Perbup tersebut, salah satunya jarak lokasi bangunan sarang burung walet dengan rumah warga.
Jarak minimal sarang burung walet dengan rumah warga sekitar 200 meter, kurang dari itu jelas sudah melanggar peraturan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Faruk Syahdan, mengemukakan Raperda sarang burung walet perlu pembahasan serius, agar produk hukum tersebut benar-benar membawa dampak positif baik bagi pemerintah daerah maupun pengusaha atau masyarakat.
Dia mengemukakan, pembangunan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru, akhir-akhir ini semakin pesat.
Karena usaha budidaya sarang burung walet termasuk jenis usaha yang cukup menjanjikan, sehingga masyarakat yang memiliki modal sangat antusias dalam bisnis tersebut.
"Untuk itu perlu aturan dan payung hukum, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan," katanya.
Untuk mengatur bangunan sarang burung walet, tidak hanya dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub).
Akan tetapi, diperlukan peraturan daerah yang akan memperkuat Perbub tersebut.
Faruk menambahkan, beberapa pekan yang lalu Raperda sudah dibawa oleh pihak Eksekutif dan Legislatif ke Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Provinsi.
"namun masih ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi lagi, terutama masalah teknis yang dinilai belum lengkap," imbuhnya.
Mempercepat proses Raperda menjadi Perda, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Peternakan Kotabaru.
Begitu juga dengan masalah teknis, Dinas Peternakan diminta proaktif, terutama segera melengkapi apa-apa yang diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013