Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diimbau agar tidak menggelar konvoi takbir keliling pada malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Warga diimbau takbiran hanya di masjid dan mushala," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta masyarakat melaksanakan takbiran hanya di masjid dan mushala demi keamanan dan kenyamanan menjelang Lebaran Idul Fitri 2019.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.
"Edaran itu menyangkut imbauan agar warga tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Surat edaran menyangkut malam takbiran tersebut Nomor 010/434/TU-PIMP/87/Kesra.
Edaran dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas jelang Lebaran Idul Fitri 2019
"Surat edaran ditetapkan bersama dengan pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Satlantas Polres Penajam Paser Utara, serta instansi terkait lainnya," ucap Suhardi
Takbir keliling dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Warga diimbau takbiran hanya di masjid dan mushala," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta masyarakat melaksanakan takbiran hanya di masjid dan mushala demi keamanan dan kenyamanan menjelang Lebaran Idul Fitri 2019.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling.
"Edaran itu menyangkut imbauan agar warga tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Surat edaran menyangkut malam takbiran tersebut Nomor 010/434/TU-PIMP/87/Kesra.
Edaran dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas jelang Lebaran Idul Fitri 2019
"Surat edaran ditetapkan bersama dengan pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Satlantas Polres Penajam Paser Utara, serta instansi terkait lainnya," ucap Suhardi
Takbir keliling dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019