Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jenis wadai (kue) yang mengandung bahan pangan berbahaya berupa Rhodamin B, di Pasar Ramadhan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten terdekat, yakni Hulu Sungai Utara (HSU), untuk intensifikasi pangan selama Ramadhan, Selasa (21/5).

Kepala Loka POM HSU, Bambang Hery Purwanto, melalui staff nya, Winda mengungkapkan, pihaknya menemukan jenis wadai (kue) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk di konsumsi.

"Pada kegiatan pemeriksaan di Pasar Ramadhan di Kecamatan Paringin, Halong dan Batumandi, dengan 82 sampling, diantaranya bingka barandam, mutiara, dawet, jeli, sirup, saos, es buah, gorengan dan lainnya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut lanjut Winda, ditemukan satu jenis wadai yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan pangan berbahaya berupa Rhodamin B. 

Disebutkan, untuk jenisnya yakni Dawet Pelangi, sehingga kepada pedagang diberikan pembinaan serta pengetahuan terkait bahayanya bagi kesehatan pengkonsumsi jika menggunakan bahan pangan berbahaya.

Untuk diketahui, Rhodamin B merupakan bahan pewarna yang digunakan dalam industri tekstil dan kertas. Rhodamin B juga biasa digunakan sebagai reagen di laboratorium untuk pengujian antimon, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum, talium dan tungsten.

Bukan hanya sering ditemukan dalam bahan makanan, namun Rhodamin B juga kerap dipakai untuk bahan kosmetik, sehingga dapat membahayakan bagi pengkonsumsi dan pengguna kosmetik tersebut 

Rhodamin B adalah zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna merah terang pada konsentrasi rendah. 

Pemerintah telah melarang penggunaan Rhodamin B untuk makanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya, berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia. 

Jika dikonsumsi berulang-ulang Rhodamin B dapat menimbulkan efek toksik akumulatif yang tidak langsung muncul. Efek toksik baru terlihat beberapa tahun kemudian. 

"Ini sangat berbahaya, karena sebagian besar konsumen tidak mengetahui adanya Rhodamin B dalam makanan yang mereka konsumsi, maupun pada kosmetik yang mereka pakai. Dan lebih parahnya lagi mereka tidak mengetahui bahwa tubuh mereka telah dirusak perlahan-lahan oleh zat berbahaya ini," jelasnya. 

Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati/liver, dan yang paling serius adalah kanker hati. 

"Kepada penjual kita berikan pembinaan serta diberikan surat peringatan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut," pungkasnya.
 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019