Penajam (ANTARA) - Sebanyak 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinonaktifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBN).

"Dilaporkan ribuan warga peserta BPJS Kesehatan PBI APBN dicoret," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, Selasa.

Dia menduga ribuan warga yang dicoret dari daftar PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBN itu bukan warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebanyak 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak lagi terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan dari APBN tersebut, diduga penduduk fiktif.

Menindaklanjuti pencoretan 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara dari PBI BPJS Kesehatan APBN tersebut, Hamdam menginstruksikan segera melakukan verifikasi hingga desa dan kelurahan.

Wabup meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara segera turun menindaklanjuti laporan tersebut sampai ke tingkat rukun tetangga (RT). Pasalnya 2.873 warga Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dihapus dari data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial atau Kemsos.

Selain itu dari jumlah warga yang dicoret kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN tersebut, 2.765 orang di antaranya tidak atau belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Dari data yang diperoleh, warga Kecamatan Penajam yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN sebanyak 526 orang, serta 103 jiwa di Kecamatan Waru.

Di Kecamatan Babulu jumlahnya mencapai 1.846 orang, serta 398 jiwa di Kecamatan Sepaku.

Sementara terkait klaim BPJS Kesehatan yang belum terbayarkan sekitar Rp5 miliar, BPJS mempersilahkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara mencari pinjaman ke Bank.*

Baca juga: Mataram validasi data PBI BPJS Kesehatan

Baca juga: Pemkot segera sikapi penonaktifan peserta BPJS kesehatan PBI

Baca juga: Kemensos nonaktifkan 7.000 peserta BPJS Kesehatan Tanjungpinang

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019