Jakarta (ANTARA) - Penonaktifan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah dilakukan dengan alasan demi keadilan bagi masyarakat.

"Keputusan menonaktifkan ini dalam rangka untuk keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan proses verifikasi dan validasi data terus menerus dilakukan oleh Kementerian Sosial dan data perubahan tersebut sudah dimiliki Kemensos.

Namun, dengan prinsip kehati-hatian, dan dipadankan dengan master file Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Kemensos tidak sembarangan menonaktifkan kepesertaan seseorang.

"Atas dasar keadilan Kemensos memberikan kesempatan pada mereka yang berhak dan yang belum berhak bisa di lain waktu masuk lagi jika memenuhi syarat. Tentu atas dasar keadilan Kemensos memberikan kepada mereka yang paling berhak," katanya.

Hal senada disampaikan Plh Kepala Badiklit Kemensos Adhy Karyono bahwa melalui SK keenam yang dikeluarkan Menteri Sosial terkait pemutakhiran data PBI, sebetulnya sudah lama diidentifikasi adanya peserta JKN yang memiliki NIK tidak jelas.

"Sebetulnya sudah lama diidentifikasi, kita lakukan rapat dengan master file BPJS dan dukcapil. Kita sudah lama melihat sejak tahap pertama sudah kelihatan, tapi perlu kehati-hatian barangkali di lapangan betul-betul ada yang butuh," kata Adhy.

Dia menjelaskan, sebetulnya mereka bukan dinonaktifkan tapi dalam Permensos Nomor 5/2018, istilahnya adalah perubahan. Perubahan tersebut bisa menghapus, mengganti atau menambah.

Penonaktifan 5,2 juta tersebut dengan pertimbangan akan aman, yaitu pertama karena NIK tidak jelas, kedua kalau orang miskin dari 2014 sampai sekarang tidak mengakses layanan kesehatan juga sangat tidak mungkin. "Kita ingin percepatan demi keadilan, kita siap dengan risikonya. Ke depan kalau ada yang tidak valid lagi kita ganti lagi," ungkap Adhy.

Pemerintah mulai 1 Agustus 2019 menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.

Menteri Sosial Agus Gumiwang telah menandatangani keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan dengan menetapkan 5,2 juta individu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.

Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.*

Baca juga: YLKI nilai penonaktifan 5,2 juta PBI JKN minim sosialisasi

Baca juga: Masyarakat bisa lapor ke dinsos terkait penonaktifan BPJS Kesehatan

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019