Denpasar (ANTARA) - Terdakwa warga negara asing (WNA) asal Rusia, Naira Khumaryan diadili karena terlibat sebagai pihak yang berperan menyembunyikan pelaku kejahatan dan membantu memudahkan pencurian dengan menyembunyikan barang hasil curian tersebut, di Pengadilan Negeri, Denpasar.

"Terdakwa Naira Khumaryan, telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa dalam hal ini perbuatan terdakwa dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu  atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu, akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya.

Dalam kasus ini, Naira Khumaryan didakwa dengan tiga pasal, diantaranya pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, jo Pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP dan 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: WNA asal Rusia dan Ukraina diadili di PN Denpasar karena pencurian

Berdasarkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tepatnya waktu dini hari Maxim Bredikhin (DPO) bersama sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Georgi Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama - sama menuju kantor Money Changer, yang beralamat di Kuta Selatam tersebut.

Empat orang di antaranya masuk ke dalam money changer tersebut, sedangkan satu orang lainnya menunggu dalam mobil dengan kondisi mobil menyala. Di saat keempat orang tersebut masuk ke dalam Money Changer dengan mengetuk pintu belakang, yang langsung dibuka oleh saksi, Muhamad Sandriadi.

Pada saat itu juga, saksi mendapatkan pukulan dari Aleksei Korothkikh dengan mengenakan jas hujan warna hijau, kemudian menggunakan penutup lakban dan mengikat saksi.

Baca juga: Empat terdakwa warga Bulgaria diadili kasus Skimming di Kuta Bali

Pemukulan oleh empat WNA Rusia ini juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya yaitu Abd. Haris Karim, yang juga bekerja sebagai petugas keamanan dan Gedi Kurniawan yang saat kejadian sedang tidur.

Setelah melumpuhkan ketiga saksi, keempat WNA Rusia tersebut mengambil uang yang di laci kasir dan satu unit brankas di Money Changer tersebut dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Dari kasus ini, kerugian yang dialami salah satu Money Changer di wilayah Kuta ini, yaitu sekitar Rp1.006. 873.350 dan saksi Gedi Kurniawan juga kehilangan dompetnya dengan uang tunai sebesar Rp350.000.

Selain itu, dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi Maxim Bredikhin (DPO) bersama sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Georgi Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO), yang sebelumnya menyewa mobil putih di sebuah rental wilayah Kuta.

Baca juga: Warga Negara Tiongkok diadili kasus penyelundupan Benih Lobster

Satu unit mobil yang dikendarai Maxim Berdikhin (DPO) merupakan hasil penyewaan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa bersama Maxim mendatangi tempat mobil di saat yang bersamaan dengan waktu penyewaan selama satu bulan.

Adapun harga sewa satu unit mobil yang dikendarai terdakwa bersama Maxim (DPO) senilai Ro3.200.000. Kemudian, Maxim Bredikhin (DPO) kembali ke tempat tinggal terdakwa di Jl Poppies dengan membawa mobil tersebut.

Baca juga: Empat terdakwa asal Rumania diadili di PN Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019