Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja di empat lokasi wilayah hukum Polres itu pada Senin (22/7) malam sampai Selasa (23/7) dini hari atau kurang dari 24 jam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan kasus itu pertama kali diungkap di Labuah Baru, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Senin (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kita mengamankan 24 pohon ganja berbagai ukuran di lahan kebun cabai milik M (42)," katanya yang didampingi Kabag Op Kompol A Guci, Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo dan Kasie Propam Iptu Yasrizal.

Setelah itu, anggota berhasil menangkap AM (41) warga Padang Gadang, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang. AM ditangkap di Cafe Rizal Lubuk Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Polres Agam masukkan bahaya Narkoba ke kurikulum sekolah

"Dari tangan tersangka berhasil disita tiga paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek dan telepon genggam," tambahnya

Sementara tersangka ketiga dengan inisial B (39) ditangkap di Gajah Mati, Nagari Lawang Kecamatan Matur, Selasa (23/7) sekitar pukul 2.30 WIB, dengan barang bukti sabu-sabu enam paket sedang, satu buah pipet bening dan uang Rp300 ribu.

Sedangkan kasus keempat dengan inisial DG (37) warga Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matua, Selasa (23/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari tersangka, tambahnya, anggota berhasil menyita 12 paket sabu-sabu siap edar, enam buah plastik warna bening dan lainnya.

Baca juga: Penanaman nilai agama bisa cegah narkoba

"Ketiga tersangka kita tangkap saat menunggu pembeli. Keempat tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan keempat tersangka itu saat Operasi Antik yang dilakukan jajaran Polres setempat.

Penangkapan tersangka itu tidak ada hubungan antara satu kasus dengan kasus lain atau tidak satu jaringan.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang lain dan penangkapan tersangka kurang dari 24 jam. Ini berkat kerja sama Polres Agam dengan masyarakat setempat," katanya.

Atas perbuatannya, M diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara AM, B dan DG diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di daerah itu, pihaknya mengadakan kurikulum pembelajaran tentang bahaya narkotika di SMP, MTs, SMK, SMA dan Pondok Pesantren Buya Hampa Kecamatan Tanjungraya.

Selain itu melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada warga dan lainnya. 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019