Medan (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah 30 kali beraksi di seputaran Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku yakni Dhema Fahruzal Laurens (27) warga Jalan Mistar Medan Petisah, dan Robianto (37) warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.

"Berdasarkan pengakuan mereka sudah 30 kali melakukan aksi curanmor di Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, saat melakukan konferensi pers, di Mapolrestabes Medan, Senin.

Kedua pelaku ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, usai melakukan aksi terakhirnya pada Sabtu (22/6/2019). Kedua pelaku mencuri dua sepeda motor milik Yulia dan Vera, warga Jalan M Idris, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kejadian berawal sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban terbangun karena teriakan tetangganya yang diketahui bernama Rianto.

Saat mendengar suara Rianto, korban bersama dengan ayahnya langsung keluar dan mendapati pintu gerbang rumah sudah terbuka, dan melihat dua unit sepeda motor yang diparkir di teras rumah hilang.

Korban yang merasa keberatan atas kejadian itu, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Baca juga: Spesialis pencuri motor di Medan diancam lima tahun penjara

Pada Selasa (18/7/2019), petugas mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Dhema Fahruzal Laurens berada di seputar Jalan Bakti Luhur, Medan. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku lainnya atas nama Robianto, berada di seputar Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru.

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka H (DPO), keduanya berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.

Salah satu pelaku atas nama Dhema, merupakan residivis pada tahun 2016 yang divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus pencurian.

"Untuk kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya pula.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019