Manokwari (ANTARA) - Realisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat meningkat hingga mencapai 67 persen.

"Sudah terjadi peningkatan cukup signifikan. Itu data minggu lalu, saat ini mungkin sudah lebih tinggi lagi," kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Dominggus, Pemprov Papua Barat telah bertindak tegas terkait LHKPN.

Baca juga: KPK evaluasi pencegahan korupsi di Papua Barat

Baca juga: KPK akan monitor pencegahan korupsi di Papua Barat


"Pejabat eselon II, eselon III, dan pejabat strategis lainya seperti bendahara dinas dan yang lainnya wajib membuat LHKPN dan langsung dikirim melalui aplikasi yang disiapkan KPK," kata gubernur.

Pejabat yang enggan membuat laporan, akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Hal ini sudah diterapkan sejak beberapa bulan lalu.

"Jadi silakan pilih sendiri, kalau tidak mau TPP-nya ditunda, wajib isi LHKPN. Nilai TPP di Papua Barat cukup besar, sayang kalau ditahan," ujar gubernur.

Baca juga: KPK sosialisasi pemberantasan korupsi di Papua Barat

Ia mengutarakan, Provinsi Papua Barat menjadi salah satu prioritas KPK dalam pencegahan korupsi. Penyampaian LHKPN merupakan rangkaian dari rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Dominggus menekankan, seluruh pejabat di daerah ini berhati-hati dalam mengelola anggaran pemerintah. Aspek administrasi, pelaksanaan hingga laporan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara teliti.

"Apalagi sekerang pemerintah pusat juga daerah sudah semakin tegas.Terbukti korupsi ASN yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat. Sudah belasan ASN kita pecat karena terbukti melakukan korupsi," kata Mandacan.

Baca juga: Inspektorat telusuri dana pemeliharaan situs Mansinam

Pewarta: Toyiban
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019