Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengeras suara PN Jaksel tak berfungsi saat sidang putusan Ratna

Baca juga: Ratna Sarumpaet: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah

Baca juga: Kuasa hukum: Ratna terbukti tidak timbulkan keonaran

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019