Palembang (ANTARA) - Ketua KPU Palembang Eftiyani menjelaskan asal muasal terbitnya surat pernyataan yang dijadikan pihaknya salah satu item verifikasi untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Ketika datang rekomendasi Panwascam untuk digelar PSL, kami panggil para PPS, dalam pertemuan itu ditanyakan bagaimana jika KPPS tidak mau PSL? Akhirnya setelah koordinasi PPS tidak bisa buat surat pernyataan, jadi kami buatkanlah mereka surat pernyataan bahwa pemilu berjalan aman dan sesuai Undang-undang," kata Eftiyani dalam pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu.

Baca juga: Ini mekanisme PSL pada sidang pidana pemilu
Baca juga: Ahli sebut surat pernyataan KPU Palembang tidak valid


Menurutnya surat pernyataan tersebut sudah dikoordinasikan ke KPU Sumsel, di mana pembuatan surat mengambil contoh seperti kejadian di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dengan KPPS menandatangani surat pernyataan, kata dia, KPU Palembang lalu menetapkan di TPS itu tidak perlu dilaksanakan PSL karena terverifikasi pemungutan suara sudah selesai dengan didukung bukti terbitnya C1.

Dari 70 TPS rekomendasi Bawaslu, terverifikasi layak PSL ada 31 TPS menurut KPU Palembang, kemudian 31 KPPS tersebut dikumpulkan di Kelurahan Sungai Buah untuk membuka surat suara presiden.

Baca juga: Sidang pidana pemilu di Palembang selesaikan 30 keterangan saksi
Baca juga: Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu


"Saat pembukaan surat suara presiden,19 KPPS mundur dari PSL karena tidak mau, maka jadilah 13 TPS yang melaksanakan PSL, jika warga menolak maka tidak bisa PSL, " jelasnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti tersebut, ia juga menjelaskan kemungkinan penyebab kekurangan surat suara di puluhan TPS saat 17 April 2019.

"Ada 6 juta lembar surat suara yang dilipat dan disimpan di dua lokasi berbeda karena kantor KPU Palembang tidak bisa menampung seluruhnya, kemungkinan terjadi 'human error' dalam pendistribusian," kata Eftiyani.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), majelis hakim menskors sidang untuk dilanjutkan kembali Rabu sore dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019