Jakarta (ANTARA) - Pemerintah perlu untuk segera mengevaluasi tata kelola program Dana Desa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta membenahi pembinaan dan pengawasan terkait permasalahan penggunaan Dana Desa.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis, mengingatkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, masih belum ditemukan adanya sistem pengawasan atas pengelolaan Dana Desa.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan antara lain belum adanya aplikasi untuk memonitoring pengelolaan, serta belum ditetapkannya standar akuntansi pemerintah desa, serta ditemukan pula adanya perencanaan yag tidak mempertimbangkan perencanaan pembangunan desa dan prioritas penggunaan Dana Desa.

Untuk itu, ujar politisi PDIP itu, pemerintah perlu memperkuat sinergi dan menyinkronkan regulasi, antara lain dengan menetapkan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Bappenas.

Sementara itu, Wakil Ketua BAKN Willgo Zainar mengutarakan harapannya agar pembinaan dan pengawasan Dana Desa lebih diutamakan pelaksanaannya dibanding melakukan penindakan hukum, serta memberikan peluang guna melakukan perbaikan administrasi.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa tidak sedikit Kepala Desa yang cemas akan tersandung persoalan hukum dalam mengandung Dana Desa sehingga ada pula sebagian kades yang berpikir lebih baik tidak ada Dana Desa.

Pada 2015, pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp20,67 triliun dengan tingkat penyerapan mencapai 82,72 persen.

Penyerapan dana desa terus membaik menjadi 97,65 persen dari dana sebesar Rp46,98 triliun pada 2016 dan pemberian Rp60 triliun pada 2017 juga terserap sampai 98,42 persen.

Sementara itu, pemerintah berhasil mencatatkan penyerapan hingga 99,03 persen dari dana desa sebesar Rp60 triliun yang dialokasikan pada 2018.

Penyerapan dana desa sampai saat ini, kata dia, telah menghasilkan pembangunan jalan desa sepanjang 191.600 kilometer, 1,14 juta meter jembatan, 8.983 unit pasar desa dan lain sebagainya untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dana desa juga telah berhasil membangun 959.569 unit air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 24.820 unit Posyandu dan lain sebagainya.

Baca juga: Presiden temui para kades di Sumsel evaluasi penggunaan dana desa

Baca juga: Kemenkeu: Rp1,4 miliar per desa tunggu evaluasi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019