Ambon (ANTARA) - Fauzi Desamri alias Oji (28), terdakwa pengguna narkotika jenis tembakau sintetis dijatuhi vonis satu tahun dan tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yerisitou didampingi Hamza Kailul dan Philip Pangalila selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Andika The Titans jalani sidang perdana kasus tembakau gorila

Pada hari Jumat (2/11/2018) lalu sekitar pukul 21.30 WIT, anggota Resnarkoba Polres Pulau Ambon mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa. Kurang lebih 1 jam dipantau, terdakwa akhirnya tiba di Pantai Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket kecil yang dibungkus dengan kertas moran yang di dalamnya berisi tembakau sintetis.

Saat ditangkap pelaku mengaku satu jam sebelum ditangkap, dia telah menggunakan sebagian tembakau sintetis tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait tembakau sintetis itu, terdakwa mengaku mendapatkannya dari salah satu toko online di Bandung.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Maya I Tutupary dan JPU menyatakan menerima.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019