Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka MZ terkait tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka MZ terkait tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi itu, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhanddana Peribadi dan David Melko berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan kapal KKP-Bea Cukai

Baca juga: KPK panggil Sofyan Basir


Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat (21/6) juga telah memeriksa Muzni dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Muzni pun berjanji akan kooperatif mengikuti proses penyidikan di KPK.

"Kita kan baru pertama (diperiksa KPK), komentar dari saya saja ya. Yang jelas saya mematuhi proses hukum yang ada di KPK dan berjanji akan selalu kooperatif," ucap Muzni usai diperiksa.

KPK pun belum menahan Muzni pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 terhadap Muzni dan Yamin.

Baca juga: Bupati Solok Selatan berjanji kooperatif jalani proses hukum di KPK

Baca juga: KPK panggil Bupati Solok Selatan sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019