Bandung (ANTARA News) - Seorang siswi sekolah dasar, sebut saja namanya Mimi (12), menjadi korban pencabulan oleh pria bernama Nur alias Enjang (34), penggembala kambing warga Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jabar. Menurut keterangan Polresta Bandung Timur yang disampaikan melalui Kanit Renakta Iptu Euis di Bandung, Kamis, korban Mimi dicabuli tersangka di tengah perjalanan menuju sekolahnya di daerah Mandalajati, Rabu (6/2) siang. Hari itu, Mimi mengikuti pelajaran olahraga yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Usai berolahraga, Mimi hendak kembali ke sekolah. Di tengah perjalanan menuju sekolah, penyakit ayan bocah kelas 6 SD itu kambuh. Karena penyakitnya itu, Mimi menjadi linglung dan tidak tahu arah menuju sekolah. Saat itulah, tersangka penggembala kambing yang sedang mencari rumput, melihat Mimi yang kebingungan. Tersangka menawarkan bantuannya untuk mengantarkan korban ke sekolah. Tanpa curiga, korban mau saja. Dalam perjalanan menuju sekolah, di sebuah gang yang sepi, tiba-tiba Nur memeluk Mimi. Korban meronta sekuat tenaga tapi tak mampu melawan kekuatan Nur yang bertubuh cebol itu. Tersangka juga memasukkan tangannya ke balik baju seragam Mimi seraya meraba-raba bagian dada korban. Sesampainya di sekolah, Mimi tidak memberitahukan kepada siapapun atas kejadian itu. Ia hanya bisa menangis. Begitu pulang sekolah dan tiba di rumah, barulah korban menceritakannya kepada ibunya. Sang ibu kaget bukan kepalang mengetahui anaknya mendapat tindakan tak senonoh dari Nur. Apalagi Nur yang sudah dua kali kawin cerai itu, dikenal sebagai pria yang sopan dan sering bantu-bantu warga. Ibu korban lalu melaporkan hal itu ke Mapolresta Bandung Timur. Petugas dari Unit Renakta Polresta Bandung Timur, segera menciduk tersangka di rumahnya untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari massa. Euis mengatakan, tersangka akan dijerat dua pasal sekaligus, yaitu asal 290 KUH-Pidana tentang pencabulan di bawah umur, dan pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pasal 290 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan pasal 81 ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata Euis.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008