Apakah yang menerima IMB itu sudah membayar retribusinya, dan apakan itu dibenarkan. Segala sesuatu kan mesti ada payung hukumnya. IMB ini dasarnya apa?, kata Santoso
Jakarta (ANTARA) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah melakukan telaah terhadap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu.

“Kami sedang menelaah. Komisi C ini kan salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), yang terdiri dari salah satunya retribusi,” kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, saat dijumpai di Jakarta, Senin.

Menurut dia, setelah proses penelaahan tersebut rampung, pihaknya akan dapat memberikan pandangan terkait penerbitan IMB tersebut.

“Apakah yang menerima IMB itu sudah membayar retribusinya, dan apakan itu dibenarkan. Segala sesuatu kan mesti ada payung hukumnya. IMB ini dasarnya apa?,” kata Santoso lagi.

Dia juga menekankan, ketika IMB tersebut diterbitkan, ada kewajiban bagi orang yang mendirikan bangunan untuk membayar retribusi.

“Itu nanti yang akan kita telaah lagi,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi dan penerbitan IMB pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.

"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (14/6).

Meski demikian, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu dan kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.

Mengenai IMB, Anies mengatakan hal itu tidak berhubungan dengan reklamasi berjalan atau berhenti karena IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," katanya.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019