Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, mengatakan pihak yang mengatakan KPU bagian dari peserta pemilihan umum, merupakan bukti ketidakpahaman terhadap Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Viryan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6) membantah dugaan KPU terlibat menjadi bagian pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf oleh anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional Teuku Nasrullah.

"Kalau ada orang yang berpendapat KPU bagian dari peserta Pemilu itu bukti tidak paham undang-undang pemilu," ujar Viryan.

Ia menegaskan, keikutsertaan KPU dalam training of trainers (TOT) atau pelatihan pelatih saksi paslon 01 di Hotel El Royale Jakarta pada 21-22 Februari 2019 hanya sebagai narasumber.

Viryan menyebut KPU selalu hadir dalam setiap kegiatan pembekalan saksi peserta pemilu, baik itu dari kubu BPN maupun kubu TKN.

Kehadiran Viryan dalam acara yang digagas TKN tersebut, dikatakannya sebagai pelayanan kepada peserta pemilu secara kelembagaan.

"KPU selalu hadir dalam setiap kegiatan pembekalan saksi peserta pemilu, dan ini bukan bentuk menjadi bagian dari peserta pemilu," ujar Viryan menegaskan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019