Chicago (ANTARA) - Dua orang dari wilayah Chicago, Amerika Serikat (AS), diputuskan bersalah dalam kasus federal pada Kamis (20/6) atas dukungan terhadap ISIS. 

Salah satu dari mereka didakwa karena mengatakan berharap melihat bendera ISIS berkibar di Gedung Putih, menurut laporan media lokal.

Terpidana bernama Edward Schimenti dan Joseph Jones, yang keduanya berusia 37 tahun, dinyatakan bersalah di Pengadilan Distrik di Chicago, negara bagian Illinois, karena telah menyediakan dukungan material dan sumber daya untuk teroris ISIS.

Schimenti juga diputuskan bersalah setelah berbohong di hadapan para petugas biro penyelidikan federal AS atau Federal Bureau of Investigation (FBI), sebagaimana dilaporkan Chicago Sun Times.

Para terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, menurut jaksa Distrik Utara Illinois.

Kedua pelaku yang berasal dari Zion, sekitar 80 kilometer di sebelah utara Chicago, dituntut atas janji kesetiaan kepada ISIS dan menggunakan media sosial untuk mendukung kekerasan sebagai bentuk dukungan kepada organisasi militan tersebut, menurut laporan persidangan.

Dalam laporan disebutkan bahwa Schimenti dan Jones juga dituntut karena membicarakan soal dukungan terhadap ISIS dengan dua agen FBI, yang menyamar dan seorang informan, serta membagikan foto diri mereka sedang menunjukkan bendera ISIS di sebuah taman.

Schimenti mengatakan kepada informan bahwa dia ingin melihat bendera ISIS berkibar "di puncak Gedung Putih", berdasarkan dokumen laporan kejahatan di persidangan itu setebal 77 halaman.

Tim pengacara para terpidana berpendapat bahwa klien mereka dijebak oleh agen FBI dan yang apa mereka tulis dan bicarakan dilindungi oleh hak konstitusional menyangkut kebebasan berbicara.

"Kasus ini dibuat-buat oleh pemerintah," tulis mereka dalam mosi persidangan pada 2018.

Para pengacara juga menulis dalam laporan persidangan bahwa seorang agen, yang menyamar, bertanya pada Schimenti apakah dia ingin "mainkan", yang ditafsirkan sebagai ajakan untuk melakukan aksi kekerasan. Schimenti menolak, pergi dari pembicaraan itu, dan memberi tahu Jones bahwa dia tidak ingin bertemu dengan orang-orang itu lagi.

Schimenti dan Jones juga dituntut karena menyediakan telepon seluler untuk informan, dengan alasan bahwa telepon-telepon itu diyakini akan digunakan untuk meledakkan bom dalam serangan-serangan ISIS.

Sepekan sebelum mereka ditahan pada April 2017, Schimenti dan Jones mengantarkan informan ke bandara internasional O'Hare Chicago, percaya bahwa informan tersebut akan terbang ke Suriah untuk berjuang dengan ISIS, menurut laporan persidangan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Tentara "teladan" Amerika dijatuhi hukuman 25 tahun karena dukung ISIS
Baca juga: Beda pendapat dengan Trump, Merkel sebut ISIS belum dikalahkan
Baca juga: Militer AS akan kirim tentara siber ke medan perang

Penerjemah: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019