Jakarta (ANTARA) - Regulasi yang terkait dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai perlu menjadi prioritas legislasi di daerah dalam rangka mengatur pengelolaan tata ruang laut dalam rangka memajukan pemberdayaan sumber daya alam kelautan dan perikanan nasional.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Muh Zulficar Mochtar, Senin, mendesak pemerintah daerah untuk dapat segera menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Tantangan politisnya lebih besar sehingga pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas legislasi di daerah," kata Zulficar yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP ini.

Menurut dia, tantangan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga penting untuk menjadi landasan dalam proses penyusunan rencana pembangunan menjadi lebih terintegrasi.

Ia mengingatkan adanya kejadian pencemaran minyak di Teluk Balikpapan karena pipa yang ditabrak dan kapal pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat pada 2018 lalu, menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan tumpang tindih oleh sektor pembangunan.

Baca juga: KKP: 21 Provinsi sudah tetapkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir
Baca juga: KKP: 17 provinsi telah miliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir


Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menyatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada 21 provinsi yang telah menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Rilis KKP yang diterima menyatakan bahwa Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secepat mungkin.

Selain 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K, dilaporkan pula bahwa pada saat ini 1 provinsi telah dievaluasi Kemendagri, 1 provinsi dalam proses pembahasan di DPRD, dan 11 provinsi masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K.

Ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu, adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP3K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.

Dalam sejumlah kesempatan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha," katanya.

Baca juga: Kemenko Maritim dorong penuntasan perda zonasi pesisir
Baca juga: Legislator minta Pemda seriusi bangun infrastruktur di Kawasan Pesisir

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019