Dari pengecekan tersebut ditemukan satu paket padatan warna hitam yang dicurigai mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper terdakwa
Denpasar (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Frank Zeidler, dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus kepemilikan narkotika jenis hasis sebanyak 2.105 gram netto di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Esthar Oktavi.

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas barang tersebut dan telah berbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus bermula saat terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan membawa koper berwarna hitam dan melewati pemeriksaan melalui mesin X-ray.

Setelah melewati pemeriksaan, petugas mencurigai koper yang dibawa terdakwa, selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengeledahan oleh petugas terhadap barang bawaan terdakwa.

Dari pengecekan tersebut ditemukan satu paket padatan warna hitam yang dicurigai mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper terdakwa.

Dengan ditemukan barang tersebut, kemudian dilakukan tes narkotika terhadap terdakwa, dengan hasil bahwa benar ditemukan paket yang disembunyikan terdakwa mengandung sediaan narkotika berupa hasis.

WNA Algeria curi kamera

Pada hari yang sama di PN Denpasar, WNA Algeria, Mohammed Kherici (34), juga diadili karena telah mencuri kamera di sebuah hostel dari tamu yang juga berada satu kamar dengan terdakwa.

"Dengan sengaja melakukan pelanggaran mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Trisna Dewi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jaksa menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa sedang berada di sebuah hostel di Jalan Poppies I Gang Sorga, Kuta, Badung dan kamarnya dapat ditempati oleh enam orang.

Saat terdakwa keluar kamar untuk membeli rokok, dan kembali dengan kondisi kamar yang sepi, terdakwa melihat kamera milik tamu yang tidak dikenalnya di dalam tas dengan kondisi terbuka.

Kemudian terdakwa mengambil kamera tersebut dan dibawanya keluar. Tidak lama setelah mengambil kamera tersebut, terdakwa merasa menyesal dan mengembalikan kepada pemiliknya di hostel.

Namun, saat kembali ke hostel, orang-orang telah berkumpul untuk menangkap terdakwa hingga WNA yang merupakan pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.

Adapun barang bukti dari perbuatan terdakwa berupa satu buah kamera warna hitam 6D beserta tas dan penutup lensanya, dua baterai dan kabel putih serta charger kamera.

Selain itu juga uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan sebuah kamera 550D beserta lensa, tas dan kelengkapan kamera lainnya. Total kerugiannya diperkirakan sebesar Rp61.700.000.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019