Madiun (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menolak kericuhan yang berpotensi terjadi menjelang sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 saat ini prosesnya sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Serahkan keputusan pilpres kepada independensi hakim konstitusi. Biarkan MK bekerja dan kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menerima dan menghargai apa pun keputusan MK nantinya," ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madiun KH Muharromain, di Madiun, Senin.

Dia meminta tim sukses dan pendukung kedua paslon, baik paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak lagi melempar opini negatif yang dapat merusak kepercayaan publik akan independensi MK, sehingga berpotensi timbul kericuhan.

Kondisi tersebut sangat rawan dijadkan pemicu oleh oknum kelompok tertentu untuk menyulut kekerasan, kericuhan, dan tindakan anarkis seperti yang terjadi pada kerusuhan tanggal 21 dan 22 Mei lalu.

"Untuk itu, kami juga mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk mendukung apa pun keputusan MK. Semua pihak harus menerima keputusan MK nantinya dengan lapang dada," ujar Muharromain.

Ia juga meminta semua masyarakat, terutama warga Kabupaten Madiun, untuk mendukung upaya Polri dan TNI yang telah bekerja sama dengan baik mewujudkan situasi yang kondusif serta menolak kericuhan sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Jika ada pihak-pihak yang nekat melakukan kericuhan dan tindakan anarkis, kami sangat mendukung TNI dan Polri untuk menindaknya dengan tegas," katanya pula.

KPU RI telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2019, dengan hasil pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul.

Hasil rekap dalam berita acara menunjukkan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Namun, kubu Prabowo-Sandi tidak menerima hasil penetapan KPU tersebut dan mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2019 ke MK, karena diyakini Pilpres 2019 penuh kecurangan.

Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni 20198. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2019.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019