Boyolali (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) milik korban staf Bawaslu Boyolali, Ika Listyanto (32) dengan menangkap pelakunya salah satu saksi dari partai politik peserta Pemilu 2019.

Pelaku pencurian bernisial MF (29) warga Dukuh Dampit, Desa Sudimoro, Kecamatan Teras Boyolali yang merupakan salah satu saksi Parpol peserta Pemilu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, disela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Kamis.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sebuah handphone merek Xiomi Redmi 5A yang sudah dijual kepada orang lain dengan harga Rp500 ribu.

Kapolres mengatakan kejadian pencurian tersebut berawal dari korban Ika Listyanto, yang menjadi peserta Rapat Pleno penghitungan suara tingkat KPU Boyolali di gedung pertemuan Semar Resto di Jalan Solo-Semarang, pada tanggal 2 Mei 2019.

Korban menggeletakkan handphonenya di atas meja saat penghitungan suara, dan kemudian ditinggal ke kamar kecil atau toilet untuk cuci tangan. Pelaku melihat ada handphone yang ditinggal pemiliknya di atas meja langsung mengambilnya.

Korban setelah kembali ke ruangan rapat kaget melihat handphonenya tidak ada di meja. Korban menanyakan kepada beberapa rekan kerja tidak ada yang mengetahui. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Polres Boyolali.

Petugas Sat Reskrim Boyolali setelah mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi. Petugas kemudian bisa melacak keberadaan handphone milik korban yang sudah dijual oleh orang lain, dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (29/5) petang.

Kapolres mengatakan pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak ekonomi untuk membayar ansuran sepeda motor. Pelaku setelah mengambil hondphone milik korban kemudian disimpan dengan tidak diaktifkan selama dua minggu.

Pelaku kemudian menjual hasil curiannya kepada keponakannya sendiri dengan seharga Rp500 ribu.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 364 KUHP, tentang Pencurian Ringan, dengan ancaman paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp250.000. 


Baca juga: Polisi imbau pemudik tidak kebut-kebutan gunakan jalur "one way"
Baca juga: Polisi tingkatkan pengamanan arus mudik Pelabuhan tanjungkalian Muntok
Baca juga: Polisi-Dishub sosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada pemudik

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019