Atas tindakan-tindakan tersebut, sudah sangat tepat jika petugas dari kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas. Jangan ragu, sebab kami siap mendukung dan turun membantu untuk mempertahankan Pancasila, UUD RI 1945, dan NKRI."
Madiun (ANTARA) - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Madiun, Jawa Timur mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap para perusuh yang membuat aksi di depan kantor Bawaslu pusat pada tanggal 21 dan 22 Mei di Jakarta yang berlangsung anarkis.

"Kami mendukung tindakan tegas polisi dalam mengamankan pengunjuk rasa yang membuat anarkis. Kami juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Polri yang telah berjuang dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Ketua GP Ansor Kabupaten Madiun Khotamil Anam di Madiun, Jumat.

Pihaknya sangat prihatin dan mengecam keras aksi kerusuhan tersebut yang menimbulkan korban jiwa dan luka serta rusaknya sejumlah fasilitas umum dan kendaraan.

"Karena itu, polisi harus mengusut tuntas sampai ke akarnya para perusuh yang bertindak ke arah makar dan provokator dengan kedok ajakan gerakan 'people power'. Sebab, kami menilai hal itu lebih banyak kemudaratannya bagi keutuhan bangsa dan negara NKRI," kata dia.

Dia juga meminta kepada masyarakat, terlebih kaum muda Kabupaten Madiun untuk tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengajak berbuat onar dan ikonstitusional pascapengumuman Pilpres 2019. Terlebih saat ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

Pihaknya mengakui, apa yang dilakukan massa pada aksi tanggal 21 dan 22 Mei di Jakarta telah melewati batas. Mereka melempari petugas dengan botol minuman mineral, batu, petasan, bahkan molotov.

Selain itu, massa tak bertanggung jawab juga menyerang melalui berita hoaks tentang dilibatkannya polisi asing, tembakan peluru tajam dari pihak petugas, dan lainnya.

"Atas tindakan-tindakan tersebut, sudah sangat tepat jika petugas dari kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas. Jangan ragu, sebab kami siap mendukung dan turun membantu untuk mempertahankan Pancasila, UUD RI 1945, dan NKRI," tambahnya.

Bagi yang tidak puas dengan hasil penetapan Pilpres 2019, diminta mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019