Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berlatar pendekar salah satu perguruan silat ternama di daerah itu karena menyebar konten hoaks yang dinilai sangat provokatif di media sosial dan bisa memicu kerusuhan antarkelompok.

"Pelaku memposting konten materi yang bersifat memprovokasi dan bisa mengganggu situasi kamtibmas," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Trenggalek, Kamis.

Anggota perguruan silat yang ditangkap itu bernama Shunu Dwi Widodo (22), pemuda asal Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo.

Dia ditangkap tim "cyber-crime" Satreskrim Polres Trenggalek setelah jejak digitalnya berhasil dilacak melalui akun facebooknya, "Shunu Annyeong Haseyo".

Menurut keterangan Kapolres Didit maupun Kasat Reskrim AKP Sumi Handana, pemuda yang dikenali polisi kerap tampil di depan tiap kali kelompoknya terlibat bersitegang dengan kelompok perguruan silat lain itu secara sengaja mengunggah gambar telapak tangan yang terluka parah akibat (bekas) ditebas menggunakan parang.

Dalam caption yang disertakan, tersangka menyebut luka tebas itu diderita anggota kelompok perguruan silat tersebut akibat serangan kelompok perguruan silat yang berafiliasi dengan ormas Nahdlatul Ulama.

"Dengan memposting itu dia berharap akan muncul situasi panas, kelompok yang yang diisukan menjadi jelek, dan selanjutnya terjadi gejolak-gejolak jangka panjang," katanya.

Postingan konten berbau hoaks itu dilakukan tersangka Shunu pada 6 Mei 2019.

Dampaknya, konten hoaks yang diunggah Shunu dengan cepat memicu banyak resistensi, baik dari kubunya sendiri maupun dari kelompok lawan.

Upaya klarifikasi sempat beberapa kali dilakukan pihak korban yang merasa dirugikan, namun ketegangan antarkubu perguruan silat di pesisir selatan masih saja terus terjadi.

Polisi yang memantau potensi kerusuhan itu kemudian mendapati jejak digital hoaks yang disebar Shunu dan ditengarai sebagai penyulut kerusuhan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Selasa (21/5) kemarin polisi mengetahui identitas pemilik akun "Shunu Annyeong Haseyo" serta tempat persembunyiannya.

Saat itu juga polisi langsung bergegas melakukan operasi penangkapan.

"Setelah ditangkap pelaku ini mengakui semua perbuatannya, dan bahwa tujuannya menyebar kabar bohong atau fitnah bertujuan untuk menyulut ketegangan antarkubu," kata Handana.

Sedangkan foto tangan terluka itu sendiri diakui didapat dengan cara mengunduh foto melalui internet.

Shunu Dwi Widodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam dengan pasal 45 ayat1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami akan menuntaskan proses hukum ini, dan perlu disampaikan kepada semua masyarakat jangan mudah percaya akan kabar pada medsos yang belum dipercayai dari mana sumbernya," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019